Menteri Keuangan Sri Mulyani Bersuara soal Transaksi Mencurigakan Eks Pejabat Kemenkeu
Kamis, 08-06-2023 - 15:52:17 WIB
|
Teks foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut daftar eks pejabat
kementeriannya yang terlibat transaksi mencurigakan adalah kasus lama.
|
KupasKasus.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut daftar eks pejabat kementeriannya yang terlibat transaksi mencurigakan adalah kasus lama.
"Itu kan kejadian yang sudah lama, yang sudah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nanti akan disampaikan," katanya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).
"Itu kejadian tahun-tahun yang lama. Itu yang kasusnya sudah ditangani KPK," imbuh Sri Mulyani.
Ketua KPK Firli Bahuri menjabarkan tindak lanjut 33 laporan hasil analisis (LHA) yang diterima pihaknya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu.
Firli menyebut 12 dari 33 LHA sudah masuk tahap penyidikan. Ia menjelaskan nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut menyentuh Rp25,36 triliun.
Berikut daftar nama eks pejabat Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut yang disampaikan Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (7/6):
1. Andhi Pramono (mantan pejabat Kepala Bea Cukai Makassar) berstatus tersangka. Nominal transaksi Rp60,166 miliar
2. Eddi Setiadi (mantan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp51,8 miliar
3. Istadi Prahastanto (pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015)
4. Heru Sumarwanto (ketua panitia lelang) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp3,99 miliar
5. Yul Dirga (mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp53,8 miliar
6. Hadi Sutrisno (pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp2,76 triliun
7. Yulmanizar (tim pemeriksa pajak) berstatus terpidana, bersama dengan Wawan Ridwan, memiliki nominal transaksi Rp3,22 triliun
8. Wawan Ridwan (Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp3,22 triliun
9. Alfred Simanjuntak (PNS Ditjen Pajak) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp1,27 triliun
KPK sudah memetakan 33 LHA itu, di mana ditemukan bahwa 2 tidak terdapat dalam database KPK dan 5 dalam proses penelaahan di Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan LHKPN.
Kemudian, sebanyak 11 laporan berada di tahap penyelidikan. Firli juga menyebut 12 diantaranya laporan sudah dilakukan penyidikan. Sedangkan 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri.
Sumber: CNN Indonesia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :