OJK Bakal Terbitkan Aturan Relaksasi Kredit Dukung Pembebasan Pajak Mobil
Kamis, 18-02-2021 - 13:34:10 WIB
|
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan relaksasi kredit untuk kendaraan bermotor dukung kebijakan pajak mobil gratis mulai Maret 2021. |
Kupaskasus.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan relaksasi kredit untuk kendaraan bermotor. Relaksasi akan diberikan sejalan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pajak mobil mulai Maret 2021.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) untuk kendaraan bermotor. Hal ini khususnya untuk kendaraan di bawah atau sampai dengan 1.500 cc.
"Kami akan keluarkan relaksasi terkait dengan kendaraan bermotor karena pemerintah mengumumkan soal PPnBM mulai 1 Maret 2021. Kami support dengan turunkan ATMR," kata Heru dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2).
Heru tak menjelaskan secara pasti kapan tepatnya relaksasi itu diterbitkan. Hal yang pasti, kebijakan itu akan dikeluarkan sebelum 1 Maret 2021.
"Sebelum 1 Maret 2021 lah kami keluarkan supaya betul-betul bisa jadi pendorong bagi perbankan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit dan ekonomi," terang Heru.
Selain itu, OJK juga berencana untuk melakukan penyesuaian besaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk penyesuaian seperti apa yang akan dilakukan, dikutip dari CNNIndonesia.com
"Relaksasi beberapa KPR. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada pertumbuhan kredit yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan 2021," tutur Heru.
Sebagai informasi, pemerintah akan membebaskan PPnBM mobil mulai Maret 2021. Kebijakan ini akan berlaku selama tiga bulan, yakni Maret-Mei 2021.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak gratis itu masih diproses oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kemungkinan besar PMK belum akan terbit dalam beberapa hari ke depan. Namun, ia tak mengatakan kapan pastinya PMK akan terbit. Menurut Yustinus, proses pembentukan aturannya sendiri cukup panjang.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :