foto ilustrasi
Disdik Kota Pekanbaru, Ingatkan Kepsek Tidak Ada Namanya Pungutan Apapun Bagi Siswi SD SMP
Kamis, 29-08-2019 - 13:36:16 WIB
KupasKasus.com, Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, mengingatkan seluruh sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) agar tidak membebani peserta didik dengan berbagai iuran yang bersifat rutin atau mengikat.
“Kalau dalam bentuk sumbangan, silahkan saja. Yang terpenting jangan sifatnya mengikat,” kata Sekretaris Disdik Pekanbaru, Muzailis seperti sitat cakaplah.com, Kamis (29/8/2019).
Ditambahkan Muzailis, pihak sekolah juga tidak dibenarkan menjual buku ke peserta didik. Larangan itu sesuai Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
“Jadi sekali lagi kita tegaskan, tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun dari sekolah, karena memang sudah gratis,” tegasnya.
Bagi sekolah yang kedapatan melanggar dengan melakukan berbagai pungutan yang membebani peserta didik, Muzailis menyatakan pihak Disdik bakal mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan kepala sekolah bersangkutan.
“Kalau memang terbukti, tentu kita tidak sesuai aturan berlaku. Pertama kita beri peringatan satu dua kali. Kalau masih juga, maka akan dievaluasi hingga mutasi (pencopotan),” pungkasnya.(yos)
Sumber : RRN/CKP
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :