SMA Negeri 1 Pekanbaru, Uang Pengngutan Siap Dikembalikan Pada Siswa
Jumat, 30-08-2019 - 22:28:59 WIB
KupasKasus.com, Pekanbaru - Kepala Sekolah SMA 1 Pekanbaru diprores wali murud karena melakukan pungutan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta kemah akbar.
Menurut Wali Murid yang tidak mau disebut namanya, pihak Sekolah SMA 1 Pekanbaru menyampaikan estimasi biaya pada saat rapat komite sekolah bulan Agustus dan angkanya cukup memberatkan para wali murid.
"Disayangkan pihak sekolah tidak ada koordinasi terlebih dahulu terkait estimasi biaya yang dijabarkan pada rapat komite, alangkah baiknya diadakan rapat terlebih dahulu dan tidak serta merta anggarannya muncul tiba-tiba," kata walimurid tersebut.
Estimasi yang diberikan pihak sekolah rinciannya Rp. 1.523.200 (untuk infrastruktur sarana dan prasarana ), Rp. 1.150.000 ( kegiatan kelas ) dan Rp. 2.020.000 (kebutuhan peserta didik) . Totalnys Rp. 4.693.200 per siswa.
"Siswa keseluruhan kelas 1 ada 395 orang - dan 28 orang tidak mampu, artinya 295 orang dikali Rp4.693.200.
Total anggaran yang akan didapat pihak sekolah adalah Rp. 1.384.494.000," kata walimurid.
Walimurid meminta pihak sekolah membatalkan pungutan tersebut, khususnya untuk biaya infrastruktur sarana dan prasarna dan kemah akbar.
"Perihal ini masih menjadi pro dan kontra dikalangan wali murid kelas 1 SMA Negeri Pekanbaru. Kalau diprotes takutlah kita selaku wali murid, karena anak - anak kita sekolah di sana," katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala sekolah SMA 1 Pekanbaru, Dr. Wan Roswita, M.Pd saat di konfirmasi Suaraaktual. Co menyatakan itu bukan pungutan melainkan sumbangan dan hanya meneruskan dari program sebelumnya .
Dijelaskannya sumbangan itu adalah untuk kegiatan kebutuhan sekolah yang direncanakan pada awal tahun anggaran, seperti pakaian, foto, kemah akbar, infrastruktur sarana dan prasana sekolah, seperti tertera pada estimasi T.P. 2019/2020.
"Kemudian karena selama ini sumbangan dari orang tua masih dibolehkan tentu kita menghitung dari jumlah murid yang ada dan kami kurangi 20 persen untuk anak - anak tidak mampu," kata Kepsek.
Ditanya tentang surat edaran bernomor : 800/Disdik/1.3/2019/10035 tentang Pungutan uang komite yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto bahwa sekolah tidak lagi boleh melakukan pungutan uang SPP, uang komite dan iuran lainnya, Wan menjawab, "Kita patuhi pada surat edaran dan menyikapinya sesuai instruksi Kepala Dinas Pendidikan Prov.Riau."
"Tetapi kami bingung karena anggaran disusun pada awal tahun sementara edaran tersebut keluar di bulan Agustus 2019," kata Wan.
Imbasnya menurut Kepsek, terhadap para tenaga honorer yang berjumlah 33 orang (guru, security, kebersihan).
"Hanya 7 orang saja dapat dipertahankan itupun membayarnya dari BOS dan BOSDA," katanya.
Berdasarkan keberatan wali murid tentang Infrastruktur sarana dan prasana Wan nengatakan, yang dibangun seperti paving blok, perbaikan kanopi antara SMA 1 dan SMP 1 Pekanbaru karena bersebelahan, lapangan basket dan lainnya.
"Untuk kemah akbar hanya menyampaikan dan memperkenalkan program kalau disetujui kita jalankan mau dihentikan ya tidak apa apa, karena selama ini adalah program SMA 1 dan dilaksankan di Istana Baso Pagaruyung pada tahun ajaran sebelumnya sesuai dengan Kurikulum 2013. Mau di luar sekolah dan di dalam itu terserah wali murid tidak ada paksaan. Anggaran itu menjadi besar karena dilaksanakan diluar lingkungan sekolah saja," jata Kepsek.
Perlu diketahui kata Wan bahwa untuk infrastruktur hanya dibayar sekali saja sampai tamat.
"Terkait pertanggung jawaban anggaran kami sudah diperiksa oleh inspektorat," ujarnya.
"Tetapi kalau menurut edaran itu tidak boleh ya sudah kami hentikan saja, boleh terlaksana tapi diserahkan ke wali murid, bdibiayai wali murid masing - masing saat kegiatan berlangsung," kata Wan.
"Intinya uang diterima kami tidak pakai dan siap mengembalikannya berdasarkan Surat Edaran," kata Kepsek. (Yos)
Sumber : Suaraaktual
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :