Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
 
Pengurus PJID Difitnah, Ismal Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan
Kamis, 08-04-2021 - 12:37:42 WIB
Foto bersama, usai pelantikan DPD PJID Demokrasi Provinsi Riau, di Hotel Furaya, Senin (05/05/21).
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Riau - Setelah macam bahan bukti pernyataan Ismail Sarlata dan kawan-kawan yang berbaur fitnah dan keonaran terhadap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau periode 2021-2025 terdektesi dan terhimpun, gigi palsunya Ismail Sarlata dkk tersebut dipastikan menggigil dan terancam copot.

Pasalnya, mantan ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Riau periode 2020-2024 (Ismail Sarlata-red) itu yang dinilai secara terus-menerus melontarkan pernyataan yang menjurus pada keonaran dan pencemaran nama baik Ketua Umum PJID pusat dan Ketua/Sekretaris DPD PJID Provinsi Riau periode 2021-2025 di media sosial (Medsos) dan beberapa media siber (online) akan dilaporkan ke polisi.

Bukan hanya dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal keonaran dan pencemaran nama baik saja Ismail Sarlata yang dipecat dari kepengurusan periode 2020-2024 itu, dia juga bakal dilaporkan soal pelanggaran hak cipta, karena nama PJID dicaplok/diciplak dan mengaku sana-sini sebagai ketua yang sah. 

Kabar pernyataan fitnah yang penuh keonaran dan disebar melalui berita beberapa media siber termasuk lewat akun facebook dan banyak Whatss Groop (WGA) itu diketahui, sebelum dan sesudah acara pelantikan pengurus DPD PJID Provinsi Riau periode 2021-2025 (resmi) di Hotel Furaya Jalan Sudirman Kota Pekanbaru tertanggal 05 April 2021 lalu.

Untuk diketahui, DPP PJI- Demokrasi setelah rapat pleno pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, secara resmi mencabut SK DPD PJI-Demorasi Provinsi Riau periode 2020-2024 yang dipimpin Ismail Sarlata, No 11/SK-DPD/DPP-PJI- D/09-2020. Dimana dia (Ismail Sarlata) belum seumur jagung lamanya setelah dilantik/dikukuhkan di Hotel Ameera Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, diketahui telah banyak melakukan kesalahan yang menjurus memanfaatkan organisasi secara pribadi demi pribadi termasuk membohongi pemilik salah satu tukang jahit seragam organisasi dan hotel tempat pelantikan/pengukuhan.

Berikut keterangan perbuatan dan pelanggaran fatal lainnya yang diterima awak media sehingga kepengurusan atas nama Ismail Sarlata secara resmi ditinjau kembali dan dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP):

1. Bahwa  dari awal sudah tidak bisa berkomunikasi, karena menghargai Bapak Suwandi Nababan, SH (Ketua Dep OKK), maka kita mencoba membinanya dan terwujud pelantikan.

2. Bendaharanya tidak menghargai Ketum (Ketua Umum), ketika di sebuah cafe (ketua dan bendahara teriak sehingga tidak lagi menghormati atasan dan itu disaksikan sdr Anhar dan Fikri).

3. Ketika dilakukan pelantikan, Ketum disaat memberi sambutan ternyata 65 persen pengurus sedang asyik kongko tanpa menghargai undangan/tamu (artinya sdr Ismail selaku Ketua tidak displin).

4. Ketika pembacaan SK Kampar dibacakan tidak pernah ada tembusan, bahkan sdr Ketua tidak cermat dalam aturan AD/ART yang seharusnya 3 tahun. Bahkan ditegur agar segera diganti, ternyata tak digubris.

5. Penerbitan dan pemberian SK kepengurusan daerah Kabupaten Siak pun tidak pernah ada tembusan kepada DPP.

6. Sekembalinya Ketum (Ketua Umum) ke Jakarta, sampai 2 bulan lebih yang setiap harinya di hubungi via hp nya tidak berbalas/terjawab, apalagi warkat WA pun tidak digubris.

7. Sementara iuran seingat sebesar  Rp4 juta disetor bendahara Rp1,5 juta (pengakuan sdr Ismail, "kok begitu, karena baik pembina dan penasehat sendiri menyetor lebih," itulah ungkapannya).

8. Ketum (Ketua Umum) berusaha agar Ismail memiliki displin dan bertanggung jawab atas kabinetnya dan berwibawa dan banyak informasi yang masuk. Tapi tidak bisa dihunungi dan tidak Ketum saja yang mengeluh bahkan sebagian besar diakui kealpaan.

9. Ironis susunan kepengurusannya tidak memenuhi AD/ART atau format yang disampaikan DPP, semuanya utk kepentingan alam pikirnya bukan mau mengikuti konstitusi.

10. Sdr Ismail membuat LP (Laporan) ke Polisi di Polres Kampar menyertakan No HP sdr Anhar, sehingga patut dipertanyakan. Karena sdr Anhar sendiri selalu diancam untuk dipecat oleh Ismail Sarlata.

11. Bahwa setelah DDP menggali informasi melalui via WA, atas nama Fikri (rompi yang diserahkan ketika pelantikan diminta lagi karena sdr Fikri mau dipecat).

12. Bahwa kemudian, usulan sdr Ismail untuk merubah pengurus tidak pernah memenuhi standar nasional (DPP PJID).

13. Bahwa berikutnya lagi, legalitas dari Badan Kesbangpol Riau juga tidak kunjung terealisasi (artinya tidak menghormati pihak Kesbangpol sekalipun beliau adalah pembinanya).

14. Bahwa Ismail Sarlata dengan sesuka hati membuat stement di luar misi kemerdekaan Pers. Dimana urusan jurnalis dalam menulis bukan teriak korupsi. Sementara organisasi PJID bertupoksi tugas jika ada pengurus/angtota atau bukan anggota terlecehkan atau penjabat/person, ketua/pengurus membuat stement (karena PJID bukan LSM melainkan organisasi profesi terhormat). Sehingga pengurus harian cukup mengeluh pola kepimpinan Ismail Sarlata yang tak mau berubah.

15. Bahwa untuk menghindari keberadaan PJID di Riau, maka kawan-kawan mengeluh dan akhirnya pusat mencabut SK tersebut (sdr Ismail boleh baca di akhir kalimat SK). 

Berdasarkan uraian dan bukti keterangan-keterangan resmi yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang tersebut di atas, sehingga pemahaman Ismail Sarlata, dkk pun gagal paham, dan terus menerus membuat pernyataan fitnah dan keonaran di publik dan masyarakat, membuat Ketua DPD PJID Provinsi Riau, Jetro Sibarani SH geram dan mengajak Pengurus lainnya dan Anggota PJID (resmi) periode 2021-2025 mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk bersama-sama menempuh jalur hukum terkait pernyataan fitnah dan keonaran yang diduga dilakukan secara pribadi demi pribadi cukongnya Ismail Sarlata sejak bulan Maret s/d April 2021.

“Saya minta para wakil ketua minggu depan kita gelarkan bersama perihal menyerang kehormatan seorang ketum dan bidang hukum harus mempush. kasus perkara tersebut sampai naik, dan harus kita kawal sampai dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Jetro Sibarani SH menghimbau.

Hingga berita ini terpublish, kontack Ismail Sarlata saat dihubungi beberapa media tak aktif. Lain hal Jaka Marhaen SH yang mengaku seorang Praktisi Hukum dan Ketua Advokasi DPD Riau yang turut serta melontarkan pernyataan yang kurang berbobot di media saat via handphone miliknya dihubungi Pemred Harian Berantas (Toro) guna konfirmasi, Kamis (08/04/2021) pagi, tak diangkat.*** (Groop PJID)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pengurus PJID Difitnah, Ismal Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    02 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    03 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    04 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    05 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    06 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    07 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    08 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    09 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    10 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    11 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    12 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    13 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    14 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    15 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    16 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    17 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    18 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    19 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    20 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    21 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    22 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting