Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
PT Riau Abdi Sentosa Diduga Gelapka Iuran BPJS Karyawan, Klaim Santunan Kematian Ternyata Tertunggak
Senin, 28-06-2021 - 08:17:48 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Perusahaan PT. Riau Abdi Sentosa  yang beralamat di Jalan Riau, Pekanbaru dikabarkan tabrak UU dan peraturan. Dimana, perusahaan yang bergerak membidangin Distributor itu tidak memberikan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia. Selain itu, diduga adanya kesengajaan menggelapkan Iuran Kepesertaan BPJS sejak tahun 2018.

Terungkapnya kedok perusahaan yang menjurus ke pelanggaran pidana itu, ketika Atika Zulfita, ahli waris dari Putra Handayani (alm) selaku karyawan PT. Riau Abdi Sentosa, mencoba mengklaim santunan kematian kepesertaan BPJS Ketenagaankerja di Kantor Cabang BPJS Kota Pekanbaru. Ternyata, seluruh kepesertaan atas nama perusaan PT. Riau Abdi Sentosa tertunggak, sejak bulan April tahun 2018 lalu.

Menurut Akmal Khairil, SH selaku kuasa hukum, ahli waris (Atika Zulfita_red), hak klien kami diduga telah dirampas PT. Riau Abdi Sentosa, seperti Iuran Kepesertaan BPJS terakhir dibayar perusahaan sejak bulan April Tahun 2018, begitu juga pesangon alm sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan, kata Akmal saat usai koordinasi ke pihak pengawasan Disnaker Riau terkait kasus tersebut, Jumat (25/06/21).

"Putra Handayani (Alm) adalah Eks karyawan PT. Riau Abdi Sentosa, sejak tahun 2010. Dan telah meninggal dunia pada 25 November tahun 2020 lalu, sampai sekarang perusahaan dinilai tidak ada itikad baik menyelesaikan hak-hak klien kami.  Surat Somasi Pertama dan Kedua  yang dilayangkan ke pihak PT. Riau Abdi Sentosa, tak digubris," kesal Akmal.

Dijelaskannya, sudah sangat jelas, karyawan yang meninggal dunia perusahaan wajib mengeluarkan hak normatif kepada ahli waris, ini bahkan sudah hampir 7 (tujuh) bulan setelah meninggal dunia perusahaan terkesan telah merampas hak-hak eks karyawan yang telah meninggal dunia tersebut.

"Belum lagi tunggakan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerja, yang mengakibatkan hingga saat ini ahli waris yang merupakan istri eks karyawan perusahaan tersebut belum menerima asuransi kematian dari BPJS, ini sama saja sudah merampas hak-hak karyawan khususnya di Riau," tuding Akmal.

Kasus seperti ini, lanjut Akmal Khairil, SH sangat memprihati dikarenakan tidak adanya tindakan  dari BPJS  Ketenagakerja Pekanbaru ataupun Disnaker Provinsi Riau, padahal sangat jelas tunggakan nya sudah sekira 3 (tiga) tahun, jelas disitu ada pidananya, pungkas Akmal.

"Terkait persoalan ini, kita sudah layangkan laporan pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau, pada Senin (21/06/21) kemarin. Untuk selanjutnya kita menunggu jawaban dari pihak instasin terkait," tutupnya.

Sebelumnya, redaksi Media ini telah melayangkan surat konfirmasi tertulis untuk mempertanyakan atas dugaan tidak membayarkan hak-hak karyawan tersebut. Hingga berita ini terpublish, surat resmi yang diterima atas nama, Las bagian Staf Umum perusahaan PT. Riau Abdi Sentosa, tertanggal (14/06/21) belum ada jawaban resmi.(Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • PT Riau Abdi Sentosa Diduga Gelapka Iuran BPJS Karyawan, Klaim Santunan Kematian Ternyata Tertunggak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting