Kupaskasus.com, Pekanbaru,Riau - Polda Riau memusnahkan seratus lima puluh kilogram
lebih Shabu dan ribuan Pil ekstasi dari hasil pengungkapan kasus
peredaran gelap Narkotika di berbagai tempat di Jajaran Polda Riau,
(30/07/2021).
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba
Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian yang didampingi Kabid Humas Pol
Sunarto saat menggelar konferensi Pers di halaman Markas Komando Polda
Riau, Jalan Pattimura No 13 Kota Pekenbaru, Kamis (29/7/2021).
Victor
menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah sabu
seberat 145,58 kilogram dan ekstasi sebanyak 3.975 butir. Barang bukti
tersebut merupakan pengungkapan dari beberapa kasus yang ditangani di
Ditresnarkoba Polda dan Polres Dumai.
Diantaranya di Subdit II
Dit Narkoba Polda Riau sekitar 37,5 kilogram dengan Tersangka BWH
(25thn) dan RAP yang merupakan Napi di Lapas Bangkinang.
“TKP
untuk kedua Tersangka ini merupakan kasus yang kita tangkap di jalan
Paus kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru,” ujar Victor.
Selanjutnya
sebanyak 69 kilogram lebih Narkotika jenis Shabu dengan lokasi
penangkapan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis
tepatnya di dalam kebun sawit.
Sedangkan Subdit III Ditnarkoba
Polda Riau jugaa menangkap seorang tersangka SP (38) dengan sabu
sebanyak 8 gram lebih rumah tersangka di Perum Pesona Beringin Asri
Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
Sementara itu Subdit
I Ditnarkoba Polda Riau membongkar dua kasus Narkoba di Hotel Parma
Jalan Soekarno Hatta No 109 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai
Kota Pekanbaru dengan tersangka AR (29) asal lampung dengan barang
bukti sabu 2,99 kilogram. Selain itu Subdit 1 juga menangkap 4 tersangka
di jalan H Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung
Sekaki Kota Pekanbaru dengan Tersangka TM (39), JW (38), MD (41) dan WK
(28) dengan shabu seberat 55 gram lebih.
“Polres Dumai berhasil
membongkar dua kasus narkoba, pertama pengungkapan 16 kilogram lebih
sabu dengan tersangka RP (47) warga Jepara Jawa Tengah.
“Tersangka berhasil ditangkap di Jalan MH Thamrin Gg Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan,” terang Victor.
Kedua
penangkapan Tersangka AJ (36) dan HB (37) dengan barang bukti sebanyak
186 gram lebih narkotika sabu dan tiga ribu butir lebih Pil ektasi.
“Kasus
ini dibongkar Polres Dumai di pinggir Jalan Wan amir Kelurahan
Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,” lanjutnya.
Ketiga
adalah keberhasilan Polres Bengkalis yang meringkus tersangka RM (24)
dan AM (24) dengan barang bukti narkoba jenisnsabu sebanyak 18 kilogram
dan 808 butir Pil ektasi. Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan
pengejaran terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor dan
menyimpan shabu di dasboard dan di dalam Jok Sepeda Motornya di Jalan
Lintas Bengkalis Bantan atau Jalan Proyek Budi Luhur Desa Sukamaju
Kecamatan Bengkalis.
“Semua tersangka kita jerat dengan Pasal 114
Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5
(lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun” tutup Victor
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :