Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
Klien Didakwa Langgar UU Perbankan, Kuasa Hukum Sebut JPU Adanya Kekeliruan
Selasa, 10-08-2021 - 22:48:36 WIB
Kantor Hukum Topan Meiza Romadhon, SH, MH Law Firm and Partners selaku Kuasa Hukum PT. Pengembangan Investasi Riau (PT. PIR) dan PT
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Kantor Hukum Topan Meiza Romadhon, SH, MH Law Firm and Partners selaku Kuasa Hukum PT. Pengembangan Investasi Riau (PT. PIR) dan PT. Pembangunan Daerah  Riau Kepri (PT. BDRK), yang beralamat di Komplek Sudirman Bisnis Center Pekanbaru menggelar Konferensi Pers, Senin (09/08/21).

Penasihat hukum PT. PIR dan PT. BDRK itu, dalam konferensi persnya menjelaskan tentang persoalan kliennya. Pasalanya, permasalahan PT PIR dan PT BMI. Dimulai perjanjian akad murabahahnya hingga saat ini belum pernah diketemukan dokumen objek Akad atau barangnya.

"Bahkan sudah beberapa kali pertemuan dengan Direksi Perusahaan Investasi milik Riau yang memegang jabatan saat ini, seluruhnya mengaku tidak pernah melihat dokumen objek akad atau barangnya, sebagaimana yang semestinya," katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 14, bahwa pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga yang lebih sebagai keuntunganya yang disepakati.  Sedangkan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 pasal 4 point 2 dan UU NO 21 Tahun 2008 Pasal 25 tentang Perbankan Syariah, PT.BMI di duga telah melakukan tindak pidana perbankan dalam akad Murabaha antara PT.PIR dengan PT BMI sesuai pasal 63 ayat 2 point b UU NO 21 Tahun 2008, terang Topan.

"Semoga pihak terkait terutama Pemerintah Provinsi Riau hendaknya bergandengan tangan mengembalikan hak PT.PIR," harapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus PT.Bank Pembangunan Riau Kepri ini telah banyak menjadi sorotan orang, yang sekarang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam proses mitigasi resiko kredit bagi Bank, setiap kredit debitur wajib diasuransikan.

"Tahun 2017 PT. Bank Pembangunan Riau Kepri telah mengubah sistim asuransi langsung (Direct) ke penggunaan pialang broker (pialang asuransi). Dan Jajaran PT Bank Pembangunan Riau Kepri Pekanbaru telah menyeleksi dan menunjuk 4 (empat) perusahaan pialang asuransi. Atas Dasar itulah maka Tanggal 5 Maret 2018 DIRUT PT Bank Pembangunan Riau Kepri menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (PKS)," pungkasnya.

Berdasarkan amanat dan perintah dari SE Otoritas Jasa Keuangan No 33/SEOJK/2016 Tanggal 1 September 2016 Bab II Penerapan Manajemen Resiko Dalam rangka BANCASSURANCE Huruf A angka 2 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.34/SEOJK.03/2016 Tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum. Dan hal inilah kami anggap dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dalam rumusan dakwaannya jika terdakwa melanggar tindak pidana dalam undang undang Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwaan kedua, sebut Topan Meiza Romadhon SH MH.

"PT PIR memiliki alasan untuk melakukan segala upaya hukum melawan PT BMI ke pihak yang berwenang atas dugaan jual beli tanpa barang, selanjutnya mengenai permasalahan hukum atas 3 (tiga) terdakwa yang merupakan pimpinan di PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri terkait fee Based Income bagi kami ini masih merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses Persidangan karena ini merupakan perkara perdana di jagad Hukum Indonesia. Dan kami sebagai penasihat hukum bagi para mantan Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri tersebut masih berkeyakinan para mantan Pimpinan tersebut tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.
Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait permasalahan PT Bank Riau Kepri untuk benar benar melakukan analisa secara historis sesuai keilmuan yang dimiliki, agar kesimpulan hukum yang di publish sesuai dengan kaidah kebenaran," tutup Topan sambil mengakhiri konferensi pernya.(Firman/Pekanbaru)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Klien Didakwa Langgar UU Perbankan, Kuasa Hukum Sebut JPU Adanya Kekeliruan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting