Kupaskasus.com, Pekanbaru - Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan terhadap barang-barang sembako milik UD. Jaya Mandiri yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2021 di Gudang UD. Jaya Mandiri jaLan Dharma Bakti Gg. Rino No. 8 Keluruhan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Pada sekitar bulan Mei 2021 Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK mengajak Sdr. FT (Sales UD. Jaya Mandiri) untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD. Jaya Mandiri kepadanya dengan harga murah (dibawah harga modal) dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada Sdr. FT, setelah disepakati kerja sama tersebut, Sdr. FT memesan/order barang-barang sembako kepada korban Sdri. SUNARMI (Pemilik UD. Jaya Mandiri) untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Siak dan Pelalawan, lalu Sdr. FT menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK di Jalan Riau Ujung Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru, setelah menerima barang-barang tersebut Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK menyuruh Sdr. FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh pemilik UD. Jaya Mandiri bahwa barang sembako tersebut dijual kepada Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK dengan harga murah (dibawah harga modal).
Sejak bulan Mei 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021 Sdr. FT telah membuat orderan fiktiif sesuai 76 faktur penjualan untuk dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri lalu menyuruh supir mengantarkannya ke gudang Sdr. HD Als. WD Als. DD Siak sebagian barang sembako tersebut sesuai 46 faktur, atas penerimaan barang-barang sembako tersebut, Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening orang tua Sdr. FT an (NURMINTA SIHOMBING) yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) sesuai rekening koran Bank BRI nomor rekening 741001008949533 atas nama NURMINTA SIHOMBING periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021 namun Sdr. FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban Sdri. SUNARMI (Pemilik UD. Jaya Mandiri) untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan.
Pada tanggal 19 Agustus 2021 supir UD. Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban Sdri. SUNARMI tentang kecurigaannya terhadap Sdr. FT perihal orderannya fiktif yang dibuat Sdr. FT.
Pada tanggal 23 Agustus 2021 Sdr. FT memesan/order sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri atas oredran Sdr. JONI di Siak, setelah barang sembako dimuat kemudian Sdr. FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK.
Pada tanggal 24 Agustus 2021 Sdr. FT kembali memesan/order sembako dari gudang UD. Jaya Mandiri atas pesanan Sdr. JONI di Siak, lalu Sdr. FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK.
kemudian suami Sdri. SUNARMI (PARGAULAN MANURUNG) bersama Sdr. AMRI MANURUNG langsung menju gudang Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK, setibanya digudang didapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban Sdri. SUNARMI ke dalam gudang milik Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK.
mengetahui hal tersebut, suami korban menyuruh pekerja untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan kedalam gudang tersebut dan membawa kembali barang-barang tersebut ke gudang UD. Jaya Mandiri.
Keterangan Tersangka FT mengaku bekerja sama dengan Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK untuk menjual barang-barang sembako milik UD. Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah (dibawah harga modal) dan Menyuruh supir UD. Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK sesuai 46 faktur penjualan.
FT Membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD. Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK dengan harga murah (dibawah harga modal). FT Menyuruh Sdr. HD Als. WD Als. DD SIAK mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako ke rekening orang tua Sdr. FT an (NURMINTA SIHOMBING) dan tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako kepada pemilik UD. Jaya Mandiri sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp.3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah)
FT mengaku Menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya
Barang bukti yang diamankan:
1. Rekening Koran Bank BRI a.n. NURMINTA SIHOMBING (ibu pelaku); 2. 76 (Tujuh puluh enam) lembar Faktur penjualan;
3. 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO;
4. 2 (Dua) unit Handphone Merk OPPO:
5. 2 (Dua) buah cincin emas; 6. 1 (Satu) buah gelang emas;
Pasal Yang diterapkan:
Pasal 374 KUHP
“ Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Pasal 378 KUHP
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang , diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. (r/Firman)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :