Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Tatang Suprayoga Apresiasi Kinerja Kejari Pekanbaru
Jumat, 29-10-2021 - 11:33:44 WIB
Kupaskasus.com, Pekanbaru - Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Tatang Suprayoga, S.H.,M.H, dan Rekan mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Apresiasi ini tidak hanya sekedar dari omongan saja, melainkan dengan sikap dan tindakan yang dilakukan Kinerja Kejari Pekanbaru dibawah kepemimpinan bapak Teguh Wibowo, S.H.,M.H, dan Kasipidum Bapak Zulham Pardamean Pane yang menegakkan keadilan hukum dengan tegas dan adil.
"Kami, apresiasi Kejari kota Pekanbaru. Dimana, klien kami Popyn Prawita mendapatkan keadilan hukum dengan tegas dan adil dibawah Kepemimpinan Kepala Kejari Pekanbaru sekarang bapak Teguh Wibowo, S.H.,M.H, dan Kasipidum Bapak Zulham Pardamean Pane," sampaikan Tatang Suprayoga kepada awak media, Kamis malam, (28/10/2021).
Klien kami, Popyn Prawita dilaporkan dengan perkara dugaan pemalsuan surat selisih KPR oleh Pelapor inisial MPU. Jauh sebelum klien kami dilaporkan, Pelapor (MPU) pernah digugat oleh PT. Mega Cipta Buana selaku Pengembang milik klien kami di PN Pekanbaru pada Tahun 2018. Dan didalam putusan gugatan tersebut dimenangkan oleh klien kami dan telah berkekuatan hukum tetap.
Seiring berjalannya waktu dan pergantian kepemimpinan di Kejari kota Pekanbaru, klien kami Popyn Prawita merasakan mendapat keadilan dan kebenaran. Karena, Laporan dari MPU terhadap klien kami selain tidak mempunyai bukti yang kuat, juga ada putusan PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap, dimana menyatakan MPU telah melakukan Wanprestasi KP, sambungnya.
Menurut kami, langkah Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasipidum sekarang ini untuk tidak melanjutkan laporan MPU sudah tepat, karena menghormati putusan gugatan di PN Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Langkah Kejari Pekanbaru sudah tepat. karena laporan MPU terkait pemalsuan surat (perdata) telah kalah ketika digugat. Sehingga, Kejari Pekanbaru menghentikan proses laporannya,” ucapnya.
Akan tetapi, belum lama ini kami mendengar dan mendapatkan informasi, bahwa ada oknum TNI AU berinisial APP datang ke Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu yang mengaku suami MPU datang dan mencoba mengintervensi dengan melakukan pembelaan terhadap istrinya (MPU) menggunakan atribut lengkap TNI AU.
"Oknum TNI AU mengaku suaminya datang ke Kejari Pekanbaru dan mencoba mengintervensi kasus klien kami. Dan menurut keyakininan kami, oknum TNI AU yang datang ke Kejari Pekanbaru pasti tidak ada izin dari atasannya,” kata Tatang.
Atas Hal tersebut, kami akan akan melaporkan Oknum TNI AU tersebut ke POM AU dan akan menyurati Panglima TNI. karena, bisa diduga dengan kehadiran oknum TNI AU tersebut, dapat merugikan klien kami dan mengintervensi Kejari Pekanbaru. Apalagi, disalah satu pemberitaan media online muncul foto dan stateman oknum TNI AU dengan atribut lengkap dengan stateman " Selaku suami, terlepas dari tugas sebagai TNI yang mengabdi kepada negara RI. “Sebagai warga negara yang taat hukum meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan negeri Pekanbaru untuk menegakkan keadilan," bahasa yang dikutip dari pemberitaan online yang telah tayang, sambung Tatang.
“Dikasus klien kami ini, tidak ada hubungannya dengan instansi manapun termasuk TNI AU. Kemudian, pada Tahun 2018 klien kami telah dinyatakan menang di PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, kami memohon dan berharap, Komandan TNI AU agar memberikan sanksi kepada oknum TNI tersebut, dan tidak mencampuri urusan diluar dari SOP Kemiliteran, apalagi mencoba mengintervensi kinerja Kejari Pekanbaru,” pungkas Tatang.(r/Firman)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :