Gubernur H Syamsuar Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Retribusi Daerah
Senin, 01-11-2021 - 19:47:15 WIB
|
Gubernur Riau, H Syamsuar
|
Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar menyampaikan, jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (1/11/21).
Berkenaan dengan pandangan umum fraksi terhadap ranperda tersebut, Gubri menyebutkan, pada prinsipnya terhadap berbagai pertanyaan, tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh para fraksi, pihaknya mengapresiasi hal tersebut.
"Mengingat hal tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah, sehingga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dapat terlaksana dengan baik," sebutnya.
Selanjutnya, ia juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh fraksi terhadap pandangan umum fraksi dalam memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan dalam raperda tentang perubahan Perda tersebut. Hal ini dalam rangka untuk membangun Riau ke depannya.
Gubri menerangkan, bahwa pungutan retribusi daerah yang dilakukan oleh Pemprov Riau dilakukan berdasarkan kewenangan daerah.
"Yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait retribusi pasar, grosir, pertokoan, tempat pelelangan dan terminal merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya.
Gubernur Syamsuar berharap terhadap semua saran, usulan dan pendapat yang telah diajukan kiranya dapat dibahas bersama pada pembahasan bersama panitia khusus (pansus)
"Kami meminta dukungan semua agar Ranperda yang telah disampaikan dapat disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama," harapnya.
Setelah penyampaian jawaban oleh Gubernur Riau, dilanjutkan dengan dilakukan pembentukan pansus Raperda tentang perubahan perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.
Adapun Ketua Pansus khusus Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang retribusi daerah yaitu Parisman Ihwan dan Wakil Ketua dr. Sunaryo dan beberapa anggota fraksi lainnya sebagai anggota pansus yang telah ditunjuk.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Riau Yulisman yang memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, serta anggota DPRD Riau lainnya.(mcr/r*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :