Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
 
Kasus Penggeroyokan IYS Anggota DPRD Pekanbaru Beserta Anaknya Kini Makin Bergulir
Jumat, 05-11-2021 - 08:07:56 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Pengeroyokan IYS Menilai Penyidik Salah Prosedur Dalam Penetapan Tersangka
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Tim kuasa hukum tersangka atas pengeroyokan IYS serta anaknya yang terjadi di Jalan Arifin ahmad menilai bahwa pihak penyidik telah salah prosedur untuk melakukan penangkapan hingga penetapan kedua tersangka.

Di hadapan puluhan awak media, Suhermansyah selaku kuasa hukum korban kembali menjelaskan kronologis pengeroyokan dan menanggapi Laporan IYS tersebut.

"Pada Tgl 1 September 2021, terjadi pengeroyokan terhadap IYS beserta anaknya yang terjadi di Jalan Arifin ahmad, Kota Pekanbaru. Dan Kejadian tersebut telah di laporkan oleh IYS Ke Polresta Pekanbaru, sehingga di lakukan penangkapan dan penetepan tersangka,” ujarnya.

Terkait Loporan IYS atas dugaan Pengeroyokan serta penganiayaan terhadap dirinya dan anaknya yang telah IYS Laporkan di Polresta Pekanbaru, kata Suhermansyah, saya selaku tim kuasa hukum korban tetap menyikapi dengan bijak dan secara hukum," jelas Suhermansyah, Kamis (4/11/2021), di Cafe firma Hukum Semua Orang, Jalan Pelangi Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Dijelasakanya bahwa dirinya menilai pihak kepolisian telah salah prosedur dalam melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

"Kita menilai secara hukum tentu sudah salah prosedur, makanya kemarin kita uji melalui Pra Peradilan. Ketika penyidik menetapkan kedua anak anak ini jadi tersangka maka kami beranggap bahwa itu telah salah prosedur," jelasnya.

Menurut Suhermansyah selaku tim kuasa hukum tersangka bahwa penyidik telah melakukan kesalahan dalam penetapan kedua tersangka atas pengeroyokan IYS dan beserta anaknya.

"Kita melihat bahwa dalam perkara kasus ini yang menimpa kedua anak anak ini, kita nyatakan bahwa penyidik telah salah melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Atas hal itu, maka selaku tim kuasa hukum kedua tersangka sudah melakukan pengajuan dan pengujian di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam melakukan pengujian melalui Pra Peradilan.

"Kemarin terakhir sudah masuk tahap kesimpulan, besok keputusanya. Karena dalam persidangan telah terkuak dan terbukti lebar fakta persidangan. Kita tunggu besok keputusanya," papar Suhermansyah.

Dikatakan Suhermansyah bahwa ketika melakukan penyidikan pihaknya sudah memohon dan minta supaya perkara tersebut segera untuk di lakukan gelar perkara.

"Kami prediksi bahwa ini benar benar salah tangkap. Dalam persidangan kami minta supaya segera di lakukan gelar perkara dan juga sekaligus melakukan rekonstruksi, biar kita cocokan dalam gelar perka tersebut apakah yang di laporkan itu sesuai fakta di lapangan. Namun itu belum mereka lakukan, makanya kami jalan satu satunya untuk menguji melalui Pra Peradilan," tegas
Suhermansyah selaku tim kuasa hukum tersangka.

Disinggung terkait kedatangan  pelapor, IYS di Polresta Pekanbaru untuk menemui tersangka, Suhermansyah menegaskan bahwa kedatangan Pelapor, IYS kepada tersangka adalah untuk meminta persetujuan kepada tersangka bahwa laporan akan dia cabut.

"Waktu itu IYS datangin tersangka langsung ke ruang tahanan menyampaikan kepada anak anak ini " Saya akan mencabut laporan, saya kasihan kepada kalian tapi dengan syarat tolong suruh orang tua kalian untuk mendatangin saya, " ujar Suhermasyah menirukan perkataan IYS kepada tersangka.

Seharusnya, tambah Suhermansyah, tidak perlu pelapor sibuk untuk mendatangi tersangka. Pihaknya menyarankan supaya pelapor tetap tenang dan diam saja di rumah.

"Anak anak ini kan dah di tahan, apa lagi donk. Yaudahlah tenang saja di rumah, tenang saja di rumah pelapor itu. Pada prinsipnya dan dalam agama pun kalau ada orang yang minta maaf tentu kita sambut,  dan pernah juga di kirim sama saya surat perdamaian oleh pihak sana melalui draft dan itu sudah saya refisi dan sampai sekarang tak ada jawabanya," pungkasnya.

Akhir wawancara media ini kepada Suhermansyah selaku tim kuasa hukum tersangka, pihaknya akan selalu menunggu proses hukum dalam perkara tersebut.

"Kami sebagai pengacara tetap menunggu proses hukum,” tutup Suhermansyah. (Firman)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Penggeroyokan IYS Anggota DPRD Pekanbaru Beserta Anaknya Kini Makin Bergulir
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    02 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    03 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    04 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    05 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    06 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    07 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    08 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    09 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    10 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    11 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    12 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    13 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    14 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    15 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    16 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    17 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    18 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    19 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    20 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    21 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    22 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting