Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
 
Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman Akhirnya Divonis Bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru
Kamis, 18-11-2021 - 15:40:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Setelah sebulan pasca ditetapkannya Kepala Dinas ESDM Riau Non Aktif Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Taluk kuantan, akhirnya divonis bebas, Kamis (18/11 2021) di pengadilan Negeri tindakan Pidana Tipikor.  

Pemutusan vonis bebas terhadap Kasus Indra Agus yang dibacakan Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Indra Agus Lukman yang di dampingi oleh pengacaranya Rizky JP Poliang SH, MH dalam mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Teluk kuantan, Kuantan Singingi.

Adapun Dalam sidang pada siang tadi hakim menyatakan bahwa putusan praperadilan PN Telukkuantan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu pokok perkara tidak bisa dilanjutkan.

Ketika diminta keterangan dari Risky JP Piliang membenarkan hal itu dengan tak henti-hentinya mengucap syukur "Alhamdulillah klien kami IAL hari ini bebas, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru usah memutuskan bahwa putusan prapid Pengadilan Negeri teluk kuantan adalah sah secara hukum, sehingga pokok perkara di Pengadilan tipikor dinyatakan dihentikan/gugur," ujar Risky.

Ternyata keadilan itu masih ada di bumi lancang kuning ini. Dari putusan itulah cerminan tentang bagaimana kejari kuansing di bawah pimpinan hadiman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka keliru dan harus banyak lagi belajar.

Semoga kejadian ini bisa menjadi bahan intropeksi buat kawan-kawan kejaksaan negeri kuansing dalam hal menemukan minimal dua alat bukti, permulaan yg cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Terakhir IAL juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang ia hadapi selama ini pintanya.

Secara terpisah ketika di minta keterangan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Rinaldy Adriansyah melalui pesan singkatnya mengatakan kepada awak media.

"Kalau formalnya memang benar di sidang prapid kemarin gugur, tapi untuk materilnya belum diperiksa di Pengadilan Tipikor," ucapnya singkat. (Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman Akhirnya Divonis Bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    02 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    03 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    04 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    05 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    06 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    07 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    08 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    09 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    10 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    11 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    12 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    13 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    14 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    15 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    16 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    17 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    18 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    19 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    20 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    21 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    22 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting