Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak | | Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen | | Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
 
Sidang
Pembacaan Eksepsi, PH Sebut Dibalik Kasus Dugaan Tuduhan Pungli Di Pasar SBP Ada Aktor Intelektual
Rabu, 24-11-2021 - 15:40:36 WIB
Penasehat Hukum (PH) tersangka, Eddy Ramadhan, SH.
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersangka inisial (RR) terkait perkara Pungli di Pasar Simpang Baru Panam (PSBP), Pekanbaru, Selasa (23/11/2021).

Sidang pembacaan eksepsi hanya dihadiri Penasehat Hukum (PH) tersangka, Eddy Ramadhan, SH. Sementara terdakwa (RR) dan Jaksa Penuntut Umum mengikuti sidang itu secara virtual.

Usai pembacaan eksepsi, hakim meminta jaksa terkait jadwal pemeriksaan saksi. Dimana, saat itu jaksa meminta waktu sepekan. Namun hakim menolak permintaan jaksa yang kemudian hakim meminta dipercepat gelar sidang pemeriksaan saksi pada Kamis ini, tanggal (25/11/2021).

"Itu terlalu lama, kalau bisa dipercepat. Hari Kamis ini saja kita gelar sidangnya," kata hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum RR meminta kepada Hakim supaya pada sidang berikutnya dilakukan secara offline, supaya jelas dan transparan.

"Mohon yang Mulia, saya minta untuk sidang berikutnya supaya dilakukan secara ofline, sehingga jelas dan transparan setiap keterangan Saksi," harap Eddy.

Permintaan Kuasa Hukum RR ditolak oleh Hakim dengan alasan Covid-19. " Kita tidak bisa Sidang secara ofline, mengingat Pandemi Covid-19," jawab Hakim.

Terkait dengan pendampingan kuasa hukum Eddy Ramadan terhadap klien di Lapas Permasyarakatan, Eddy memohon kepada Hakim untuk mengizinkannya, karena selama ini Kuasa Hukum begitu sulit menemui kliennya sejak di Polsek Tampan.

"Mohon pak hakim, izinkan saya selaku kuasa hukum mendampingi Klien kami di LP," ucap Eddy.

Secara tegas Hakim menjawab permohonan Kuasa Hukum RR.

"Langsung saja dampingi, kan sudah ada Surat Kuasa. Jika tidak diizinkan, laporkan Komandan-nya, kalau Klien ditahan di Polsek atau di Polresta laporkan Kapolsek atau Kapolres-nya," tegas Hakim.

Usai Sidang, Eddy menjelaskan kepada wartawan bahwa, latar belakang dan kepemilikan Lahan Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) adalah Milik dan Hak Kelola sepenuhnya Yasman (Alm) berdasarkan Data dan surat-surat yang ada saat ini. Belum ada pihak yang mengklaim kepemilikan Pasar itu berdasarkan Surat.

Sedangkan tersangka RR, merupakan Anak dari Alm Yasman dengan otomatis sebagai salah satu ahli waris penerus dalam mengelola Pasar tersebut. Kasus ini dilatarbelakangi unsur sakit hati pihak tertentu dengan alasan tidak masuk akal untuk merebut hak milik orang lain.

Sebagai salah satu pihak yang melaporkan RR, yaitu atas nama Desy dengan alasan Pungutan Uang Sewa Meja.

 "Pelapor atas nama Desy, namun kita tunggu pembuktiannya pada Sidang berikutnya," kata Eddy.

"Dalam perkara RR ini, ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari untung dan cukup jelas, bahwa ada aktor intelektual di belakang kasus ini. Semoga pada proses berikutnya, aktor di balik layar Pasar Simpang Baru Panam ini segera terungkap," ujar Eddy.(R*/Rind)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pembacaan Eksepsi, PH Sebut Dibalik Kasus Dugaan Tuduhan Pungli Di Pasar SBP Ada Aktor Intelektual
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    02 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    03 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    04 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    05 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    06 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    07 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    08 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    09 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    10 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    11 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    12 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    13 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    14 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    15 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    16 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    17 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    18 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    19 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    20 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    21 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    22 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting