Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
 
Tak Terima Keputusan Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru Korps Adhyaksa Kuansing lakukan Perlawanan
Sabtu, 27-11-2021 - 19:55:25 WIB
Kejari Kuansing Hadiman SH.MH
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, secara resmi telah menyerahkan memori perlawanan atas putusan sela majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


Dimana dalam putusan sela itu, hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman.

Dari hasil keputusan sidang pertanggal 18/11 2021 yang lalu , Indra Agus Lukman yang tadinya menjadi pesakitan dalam perkara dugaan Korupsi dari dana kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, tahun 2013-2014, bebas dari jeratan hukum.



Dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing.

Tak terima dengan Keputusan tersebut, Korps Adhyaksa Kuansing lantas melakukan upaya hukum verzet atas putusan majelis hakim Tipikor Pada PN Pekanbaru tersebut.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan memori perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, melalui Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, beberapa hari lalu.

"Kami sudah menyerahkan memori perlawanannya melalui Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru hari Kamis (25/11) kemarin," UjarKepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sudah teruji memimpin Kejari Kuansing. Dan Selama menjabat langsung melakukan aksi memberantas korupsi. Terbukti dengan sejumlah koruptor yang sudah di proses dan masuk bui. Selain itu juga salah satu Kajari penerima WBP/WBBM dari kementerian Terkait.


Hadiman berharap kepada hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, melalui Konfermasinya Sabtu (27/11) bisa mengabulkan upaya perlawanan yang diajukan pihaknya.

"Mudah-mudahan hakim PT (Pekanbaru) bisa mengabulkan bahwa sidang perkara IAL (Indra Agus Lukman, tetap lanjut dan memerintahkan Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru agar sidang perkara tetap dilanjut," tutur Kajari Kuansing. (Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Terima Keputusan Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru Korps Adhyaksa Kuansing lakukan Perlawanan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    02 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    03 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    04 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    05 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    06 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    07 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    08 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    09 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    10 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    11 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    12 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    13 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    14 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    15 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    16 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    17 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    18 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    19 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    20 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    21 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    22 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting