Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara | | Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur | | 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
 
Kasus Pungli Pasar SBP, Terungkap BB Meja Ternyata Diduga Dirusak Empat Orang Keluarga Pelapor
Senin, 27-12-2021 - 21:43:26 WIB
Suasana saat sidang lanjutan perkara dugaan Pungli di Pasar Simpang Baru Panam di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/12/21).
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Kasus dugaan perkara Pungli di Pasar Simpang Baru Panam dengan terdakwa, Deril, Aulia dan RR. Kembali terungkap fakta-fakta yang diduga penuh rekayasa. Dimana, kasus tersebut diduga dirancang sedemikian oleh orang-orang sekolompok yang adanya kepetingan di Pasar Simpang Baru Panam, Kota Pekanbaru,  untuk menjerak orang-orang yang tak berdosa.

Pasalnya, dari keterangan para saksi terdakwa dalam persidangan mulai terang-menerang, ternyata barang bukti (BB) seperti Meja yang dirusak yang dituduhkan terhadap terdakwa RR. Rupanya, yang melakukan pengerusakan adalah bagian dari keluarga pelapor. Hal ini, terungkap saat digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang di hadirkan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan sekaligus pemeriksaan para saksi para terdakwa, Senin (27/12/21).

Penasihat hukum, Guntur Abdurrahman, SH, MH  ketika melontarkan pertanyaan terhadap para saksi yang dihadirkan sebanyak 6 orang yakni, Er, Yu, Ja, Sy, No, Di.  Pada kesaksian mereka (para saksi_red) dari 6 saksi empat orang melihat langsung saat terjadi peristiwa pengerusakan Meja, yang dilakukan keluarga pelapor.

"Saya melihat saat dirusak Meja kecil , karna kejadian itu tidak jauh dari tempat Saya berjualan. Setahu Saya yang merusak Meja itu bernama, Rul, Ril, Dedi, Ade. Mereka adalah keluarga (pelapor). Kejadian itu, sekitar Jam 9 pagi pada 16 Juni 2021 lalu," kata Saksi ER menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Ia menjelaskan, Saya juga sempat kasih tahu RR (Terdakwa) melalui pesan WatsApp, saat itu RR menyuruh untuk Videokan. Namun Saya tidak berani untuk mengvideokan kejadian itu.

"Saya berjualan di Pasar Simpang Baru Panam kurang lebih 15 Tahun, setahu Saya yang pemilik Pasar Simpang Baru Panam adalah Bapak Yasman (Alm) dan sekarang dilanjutkan ahli warisnya RR anak dari Alm," ungkap ER dalam keterangannya dihadapan para Hakim, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa.

Sementara para saksi lainya juga memberikan kesaksian yang sama, melihat kejadian pengerusakaan yang dilakukan tersebut. Tetapi yang, yang perlu dicatat mereka (saksi_red) mengakui bahwa Pasar Simpang Baru Panam, Bapak Yasman (Alm) pernah membangun seperti, Pos Pengamanan, Cor Jalan di Lingkungan Pasar dan menyediakan tempat Sampah dan meja berjualan.

Seebelumnya, Guntur Penasihat hukum menegaskan, Pemko itu tidak sah melakukan apapun yang berbaur itu kutipan di Pasar Simpang Baru Panam. Karna aset itu, masih kepemilikan oleh masyarakat bukti-buktinya ada. Klaim Pemko selama ini  terbantahkan dari saksi BPN Kota Pekanbaru.

"Sedangkan Surat Keputusan  Kepala BPN tentang menyatakan itu aset Pemko Pekanbaru ada masa berlakunya sampai diterbitkan Sertifikat, ternyata mereka (Pemko) tidak mampu melengkapi dan sehingga surat Surat Keputusan itu. Otomatis tidak berlaku," tudingnya, Rabu (15/12/21).

Menurutnya, yang namanya Negara mengutip duit harus jelas dasarnya, jelas pengelolaannya. Ini diduga tidak sah, maka otomatis kutipan ini tidak sah, maka terbuka ruang bagi  penyilidikan tindak pidana korupsi, dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang ASN , silakan penegak hukum periksa. Kita harap  ditindak, ini masalah serius yang merugikan masyarakat banyak bukan hanya pemilik, para pedagang pasar dirugikan juga, pinta Guntur.

Dijelaskanya, yang lebih menarik lagi di persidangan, tadi ada MoU antara Yayasan dan Dinas. Dasarnya tidak bisa dijelaskan oleh saksi dari Disperindag, kok bisa pihak ketiga dikasih kerjasama mengutip duit. Kalau ada kerjasama pengelolaanya harus jelas, aturannya harus jelas. Kalau tidak diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dan patut kita minta Yayasan dan istansi tersebut diperiksa oleh penegak hukum.

"Kita akan buktikan dalam persidangan selanjutnya, benar-benar aset ini milik dari Alm Yasman, dan Pak Yasman itu adalah pengelola dari dulunya sampai dia meninggal, dan pengelolaan itu dilanjutkan dengan anaknya," tutupnya.(Fir)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Pungli Pasar SBP, Terungkap BB Meja Ternyata Diduga Dirusak Empat Orang Keluarga Pelapor
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    02 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    03 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    04 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    05 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    06 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    07 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    08 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    09 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    10 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    11 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    12 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    13 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    14 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    15 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    16 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    17 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    18 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    19 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    20 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
    21 Rutan Kelas IIB Siak Adakan Ibadah Dengan Warga Binaan dan Pengkhotbahnya Pendeta Dari Singapura
    22 Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ 2023 ke DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting