Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
LBH-PERMATA Menangkan Gugatan Nurul Huda Hutamam di PN Pekanbaru
Kamis, 26-05-2022 - 15:21:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Perkara No.10\pdt.GS\2022\PN.PBR, Gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/05/2022).

Dalam perkara yang di ajukan penggugat melalui LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA INDONESIA, Majelih Hakim Tunggal membacakan Putusan sebagai berikut :
1. Bahwa menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum
2. Menghukum Tergugat dengan mengembalikan uang milik penggugat sebesar 220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh Juta Rupiah), sedangkan selebihnya di tolak.

Nurul Huda Hutamam sebagai penggugat menuturkan, Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlakasana sidang dari mulai persiapan hingga dikeluarkannya putusan, majelis hakim dan jajarannya dan terutama pada penasihat hukum beserta segenap timnya. Mengenai tanggapan terhadap putusan majelis hakim tentunya kami sangat senang, majelis hakim dapat mengabulkan beberapa tuntutan kami, namun demikian putusan majelis belum cukup memuaskan kami, mengingat kerugian yang timbul akibat perkara ini tidak hanya sebesar nilai yang sudah kami serahkan kepada Tergugat sebelumnya namun juga ada biaya-biaya lain yang sebagian kecilnya sudah kami masukkan dalam tuntutan kami, "jelasnya.

"Tentunya sebagai upaya selanjutnya kami akan konsultasikan dengan penasehat hukum dan timnya Langkah-langkah yang akan kami ambil karena perjuangan kami tentunya belum selesai. Serta Harapan kami, majelis hakim dapat mengabulkan keseluruhan tuntutan yang telah kami sampaikan dan mengingat kerugian yang timbul tidak hanya sebesar nilai yang telah kami serahkan pada Tergugat sebelumnya tetapi ada juga kerugian lainnya baik material maupun immaterial dan kami keluarga harapkan kepada Penasehat Hukum kami dan timnya dapat agar tetap membantu dan  memperjuangkan apa yang menjadi Hak kami ini. Sebutnya kepada awak media, "tutupnya

Ondroita Tafonao, SH selaku PH penggugat menyampaikan, kita kuasa hukum dari penggugat pada perkara ini ada 2 orang yaitu pak pengacara Senior HEZEKIELI LASE., SH. Namun pada saat sidang agenda pembacaan putusan dan isi dari putusan itu majelisnya hanya mengabulkan gugatan beberapa pokok tuntutan kita saja.

"Seperti yang di kabulkan kerugian dari klien kami ( Penggugat ) sebesar 220.000.000 padahal kerugian seluruhnya yg kita tuntut pada gugatan kita sebesar 270.000.000.00 ( Dua ratus tujuh puluh juta rupiah ), " Jelas Ondroita Tafonao.

Dan untuk langkah selanjut kita masih belum pastikan apa langkah selanjutnya, tentunya Upaya hukum, namun butuh waktu untuk diskusikan bersama dengan klien kami atau juga pada team kantor kita LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA INDONESIA.

"Harapan kita juga agar hal hal seperti ini yang terjadi sesuai fakta pada perkara kita ini agar jangan terulang lagi, baik pihak penggugat untuk lebih hati-hati dalam mempercayakan sesuatu hal. Dan juga pada saudara Tergugat agar tetap memperhatikan isi peejanjian dalam menjalankan kewajibanya agar jangan ada pihak pihak lain yang bisa di rugikan, " tutupnya.

Sementara Panca Sahputra tidak menggubris setelah di konfirmasi oleh awak media melalui Via-Whatsapp.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LBH-PERMATA Menangkan Gugatan Nurul Huda Hutamam di PN Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting