Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam | | Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU | | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | | Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian | | Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas | | Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
 
BEM Unilak Kabinet Sahitya Nawasena Gelar Fokus Disscuision (FGD)
Sabtu, 26-11-2022 - 23:53:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - BEM Unilak Kabinet Sahitya Nawasena Gelar Fokus Disscuision (FGD) dengan tema "Bagaimana Dampak Pemberlakuan UUCK Mengenai Penyelesaian Keterlanjuran Usaha Dalam Kawasan Hutan Terhadap Iklim Investasi Perkebunan Sawit di Riau", yang di langsungkan di Gedung Pustaka Universitas Lancang Kuning (Unilak), Sabtu (26/11/2022),

Dalam kegiatan tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rahardjo Budi Kisnanto, menegaskan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) Nomor 11 Tahun 2020, khususnya pasal 110A dan 110B yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemeritah No. 24 tahun 2021 secara eksplisit mengatur perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang telah ada sebelum UU ini tidak dapat dikenakan sanksi pidana, tetapi berlaku asas ultimum remedium.

Perusahaan tersebut, tutur Asintel Kejati Riau ini, khusus kategori pasal 110A UUCK diberikan kesempatan menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang Kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

"Pada pasal 110 A, perusahaan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan mulai dari mengurus perizinan hingga membayar PSDH-DR, "ungkap Rahardjo saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD).

Selain Asintel Kejati Riau, BEM Se-Riau juga menghadirkan aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Riau, serta para mahasiswa. FGD kali ini membahas sengketa lahan yang di terjadi di Riau.

Asintel Rahardjo Budi Kisnato menjelaskan, saat ini terdapat 84 perusahaan perkebunan di Riau belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). UU CK, jelasnya, pada Pasal 110 A dan Pasal 110B, menjelaskan, seluruh kegiatan aparat kepolisian dan kejaksaan 'dibatasi' penindakannya kepada perusahaan.

Di dalam UUCK diatur penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan. Ini diturunkan regulasinya melalui PP 24 tahun 2021. Kementerian LHK menyatakan, penyelesaian keterlanjuran tersebut dengan menerapkan Ultimum Remedium, yaitu akan menerapkan denda kepada semua subjek hukum yang memiliki kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan.

Ada 2 tipe kegiatan usaha tanpa izin yang diatur penyelesaiannya. Pertama, kegiatan usaha yang telah memiliki izin lokasi dan atau izin usaha perkebunan dan sesuai tata ruang, tetapi tidak memiliki izin bidang kehutanan (pasal 110 A UUCK).

Kemudian, kegiatan usaha tanpa izin lokasi dan izin usaha serta tidak memiliki izin bidang kehutanan (pasal 110 B UUCK),

Adapun rumus penghitungan sanksi denda antara lain, untuk tipe pertama Pasal 110 A UUCK berupa pembayaran PSDH DR. Sedangkan, tipe kedua pasal 110 B UUCM berupa pembayaran denda berdasarkan rumus = luas (ha) kegiatan usaha tanpa izin dikali jangka waktu usaha (tahun) dikali keuntungan bersih per hektar per tahun dari kegiatan usaha

Rahardjo meminta masyarakat untuk tidak perlu takut dengan UUCK pasal 110A dan 110B.

"Kita tidak perlu bersiteru dengan UUCK, karena ada aplikasi Online Single Submission (OSS). apa yang dibutuhkan tertera disana semua karena mempermudah perizinan," terangnya.

Pada intinya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Kejati Riau telah membentuk tim terpadu bertugas menyelesaikan persoalan sengketa lahan di kawasan hutan.

"Kita sudah bentuk tim terpadu dari seluruh OPD terkait. Jangan hanya kepolisian dan kejaksaan. Kalau hanya kejaksaan dan kepolisian tidak akan selesai," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Riau, Suryadi, mengatakan dua pasal di atas merupakan upaya terakhir dari proses penegakkan hukum pidana. "Pemerintah harus bekerja sama melihat ini, jika tidak kita bisa rugi dua kali, lahan hutan Riau dieksploitasi dua kali," papar Suryadi

Suryadi meminta kepada seluruh OPD terkait mengawal kasus sengketa lahan sehingga proses ini dapat diketahui secara transparan dan akuntabel, serta upaya hukum dan penindakannya.

"Seperti pada 2015 ke bawah, setiap tahun dihadiahi bencana kabut asap karena ekploitasi hutan, ke depan kita tidak berharap hal itu terulang kembali," harapnya.

Kepolisian Kehutanan DLHK Riau, Agus Suryoko, mengatakan swtidaknya ada 5,39 juta hektare luas hutan di Riau sudah berisi perkebunan baik skala besar dan skala kecil.

Terkait adanya sengketa lahan, terutama di dalam kawasan hutan, ada ketentuan pasal serta ada mekanisme penyelesaian.

"Kita telah berupaya meminimalisir ilegal logging, namun saat sekarang Ilegal logging masih maraknya di Riau serta persoalan lahan. Ini butuh kerjasama lita semua," pungkasnya.

Di penghujung FGD, BEM Se-Riau membacakan butir-butir kesepahaman berisikan:

1. Memahami dan mendukung penegakan hukum berdasarkan UUCK terhadap keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan (seperti perkebunan sawit) dengan menerapkan asas Ultimum Remedium atau penerapan sanksi pidana menjadi upaya terakhir, sesuai dengan mandat UUCK bidang kehutanan Pasal 110A dan 110B sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2021, isinya mengatur teknis penerapan sanksi pembayaran PSDH-DR dan pembayaran sanksi denda (dihitung sebagai
PNBP/Penerimaaan Negara Bukan Pajak).

2. Memahami keterlanjuran kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan di Riau terluas di Indonesia, 1,4 juta hektare (KLHK Agustus 2022) didominasi perkebunan sawit milik rakyat/kelompok masyarakat, korporasi, koperasi dan usaha milik negara serta infrastruktur pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukannya dengan transparan, profesional dan tidak boleh tebang pilih serta harus bebas KKN.

3. Sebagai insan muda terpelajar yang peduli terhadap pembangunan di Provinsi Riau, maka Kami berkomitmen menentang dan mengutuk oknum-oknum mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda diduga disponsori oleh oknum tak bertanggungjawab dengan cara menyebarkan informasi hoaks dan menyerang kelompok usaha tertentu mengenai kegiatan usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Riau, serta tidak terbawa arus untuk melakukan kampanye negatif tentang Sawit.

4. Memahami bahwa kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan pasca berlakunya UU CK ditujukan untuk memperbaiki tata kelola hutan dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.

5. Memahami dan mendukung penerapan UUCK sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah menjaga iklim investasi di Indonesia dan khususnya di Riau, terlebih kondisi ekonomi global sedang menghadapi ancaman resesi. Karena itu, kami menentang segala bentuk dan upaya untuk mengganggu iklim investasi di Riau.

6. Mendukung dan mendorong agar Kementerian LHK, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Pemerintah Provinsi Riau selalu bersikap profesional dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang terkait penyelesaian usaha tanpa izin dalam kawasan hutan. Termasuk jika ada tekanan dari kelompok kepentingan tertentu yang mengindahkan mandat UUCK bidang kehutanan.

7. Memahami bahwa penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelesaian suatu kasus kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan hanya bisa diterapkan dalam hal telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu, seperti dalam kasus Duta Palma Grup.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • BEM Unilak Kabinet Sahitya Nawasena Gelar Fokus Disscuision (FGD)
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam
    02 Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU
    03 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    04 Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian
    05 Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas
    06 Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Alfedri Ajak Masyarakat Sungai Mandau Tingkatkan Zakat di Bulan Ramadan
    09 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    10 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    11 Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat
    12 Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu
    13 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    14 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    15 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    17 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    18 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    19 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    20 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    21 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    22 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting