Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam | | Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU | | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | | Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian | | Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas | | Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
 
Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan, Berikan Klarifikasi Terkait Penah
Jumat, 06-01-2023 - 12:21:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Tim Kuasa Hukum mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan (IMA) memberikan klarifikasi terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Indra Muchlis Adnan resmi ditahan oleh Kejati Riau pada Kamis, (5/1/2023) sore.

Selaku perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis, Yudhia Perdana Sikumbang, SH ,MH, CPL membenarkan bahwa kliennya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal  27 Desember 2022.

Namun, kata Yudhia, Kajati Riau telah mengeluarkan surat perintah Penahanan Kota tingkat penyidikan Nomor : Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

"Kami Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis, pada 30 Desember 2022 lalu telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan dan Surat Kuasa secara resmi ke Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh. Agenda sidang pertama telah ditetapkan pada Senin (9/1/2023) mendatang," kata Yudhia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Lanjut Yudhia, pihaknya ingin mengklarifikasi terkait bahwa penangkapan kliennya bukan dilakukan oleh Kejati Riau.

"Tidak benar klien kami ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau, yang ada karena penuntutan ada di kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir," tegasnya.

Dijelaskan Yudhia, Kejari Indragiri Hilir hari ini telah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada klien kami terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

"Klien kami ditahan Rutan Sialang Bungkuk, jadi kami perlu meluruskan hal ini biar tidak ada opini yang menyimpang," pungkasnya.(PJI - Demokrasi)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan, Berikan Klarifikasi Terkait Penah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam
    02 Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU
    03 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    04 Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian
    05 Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas
    06 Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Alfedri Ajak Masyarakat Sungai Mandau Tingkatkan Zakat di Bulan Ramadan
    09 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    10 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    11 Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat
    12 Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu
    13 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    14 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    15 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    17 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    18 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    19 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    20 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    21 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    22 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting