KupasKasus.com, Pekanbaru - Usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Aisyiyah yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah', Majelis Hukum dan HAM PW Aisyiyah Riau akan mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ditargetkan Posbakum PW Aisyiyah Riau akan terakreditasi, sesuai rekomendasi Rakernas.
Majelis Hukum dan Ham (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Riau mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Balairung DKI Jakarta 19 - 21 Juli 2023.
MHH PWA Riau mengirim dua utusan, Ketua MHH PWA, Dr. Raihana dan Sekretaris Darulhuda. SH, S.Pd, M.Pd, MH. Rakernas bertema "Perempuan Berkemajuan untuk Keadilan dan Peradaban Bangsa.
Mengamatkan kepada seluruh Majelis Hukum dan HAM PW Aisyiyah se- Indonesia menggesa mendirikan Posbakum dan menargetkan agar Posbakum terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam agenda sharing session Rakernas, Ketua MHH PWA Riau Raihana menyampaikan program kerja yang telah dilakukan MHH PWA Riau. Di antaranya adalah Sharing Ilmu dan Edukasi Bahaya Bullying yang diselenggarakan di Panti Asuhan Aisyiyah Riau beberapa waktu lalu," ujar Raihana
Enam isu strategis tentang hukum dan HAM yang menyangkut perempuan dan anak dibahas dalam Rakernas. Keenam isu tersebut, yakni masalah layanan hukum terkait dokumen kependudukan, lonjakan permohonan dispensasi nikah, permasalahan perceraian. Kemudian isu peningkatan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, lemahnya penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia, dan pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan yang belum optimal.
Selain itu, pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan pun dinilai belum optimal. Kasus kekerasan kepada anak dan perempuan selalu meningkat setiap tahun menjadi sorotan nya.
sebagaimana yang dicatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sejak tahun 2019 hingga 2022.
"Aisyiyah bertekad mengambil peran maksimal untuk melakukan upaya pencegahan, serta pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rakernas mencetuskan beberapa program untuk dijalankan demi mengatasi permasalahan hukum dan HAM yang dialami oleh perempuan dan anak. Program-progam tersebut terdiri dari Program Unggulan, Program Prioritas Nasional, dan Program Lintas Majelis.
Program Unggulan MHH PP," kata Raihana
"Aisyiyah terdiri dari Keluarga Sadar Hukum, Gerakan ‘Aisyiyah Anti Korupsi dengan mengoptimalkan perempuan dalam pendidikan dan pencegahan korupsi melalui edukasi dan kampanye Anti Korupsi, dan melakukan Akreditasi Posbakum Aisyiyah.
Selanjutnya Program Prioritas Nasional akan dilakukan Penyuluhan Undang-Undang Perkawinan dan KHI, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU SPPA, serta UU PTPPO. Selain itu juga melakukan Advokasi Pelaksanaan UU Perkawinan, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU PTPPO. Yang sangat urgen adalah membentuk Posbakum"Ujar Raihana
Aisyiyah di seluruh Pimpinan Wilayah dan Daerah ‘Aisyiyah, serta melakukan Pelatihan Paralegal ‘Aisyiyah. Sedangkan untuk Program Lintas Majelis, MHH PP Aisyiyah akan bekerjasama dengan Majelis Tabligh ‘Aisyiyah, Majelis Kesejahteraan Sosial ‘Aisyiyah, Majelis PaudDikdas ‘Aisyiyah, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA). Usai Rakernas, Ketua MHH PW Aisyiyah Riau,
Dr. Raihana mengatakan bahwa MHH PW Aisyiyah Riau akan segera menindaklanjuti rekomendasi Rakernas. “Yang paling penting adalah tindak lanjut rekomendasi Rakernas, bahwa kita harus menggesa pendirian Posbakum dengan target terakreditasi di Kemenkumham,” ungkap Raihana.
Sejalan dengan itu, Sekretaris MHH PW Aisyiyah Riau, Darulhuda, SH, SPd, MPd, MH mengungkapkan segala usaha persiapan akan digesa agar program kerja bisa segera ditindaklanjuti.
Koordinator MHH PW Aisyiyah Riau, Yetti Rajuddin, Phd menegaskan akan segera melakukan koordinasi agar program kerja MHH PW Aisyiyah Riau segera terlaksana.
"Adapun program kerja yang akan dilaksanakan antara lain Kajian dan Advokasi berbagai Rancangan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undang an perspektif gender sesuai nilai- nilai Islam dan melakukan advokasi kebijakan melalui berbagai saluran dan strategi antara lain RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), RUU Ketahanan Keluarga, Advokasi UU Perkawinan, KHI, Sosialisasi perundang-undangan terkait dengan upaya pencegahan," ujar Yetti Rajuddin
penanggulangan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelom rentan/disabilitas, antara lain UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU 23 Tahun 2002 Jo No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"UU No 21 Tahun 20 tentang TPPPO, UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 12 Tahun 20 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, regulasi Penyelenggaraan Pemilu dalam perspektif gender dan UU Kesehatan (belum bernomor).
Selain itu juga akan dilakukan penelitian mengenal Problematika Penegakan hukum atas pelanggaran kelemahan dalam pelaksanaan/ implementasi atas UU no. 23 Tahun 2002 Jo UU No 35 Tal 20014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU No. 4 Tahun 2008 tenta Pornografi, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," utup Yetti Rajuddin Koordinator MHH PW Aisyiyah Riau
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :