Selama Dua Pekan Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 125 Gram
Rabu, 16-08-2023 - 10:02:44 WIB
KupasKasus.com, Kuansing - Mapolres Kuansing gelar perkara atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti sabu di loby depan polres Kuansing, Selasa (15/08/2023).
Kegiatan press rilis yang digelar oleh Kapolres Kuansing yang diwakili oleh Kompol Lilik Surianto, selaku Waka polres, bersama Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Fery, Kasi Humas Fery serta sejumlah jajaran polres Kuansing lainnya.
Iptu Novris Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan cara jual beli online yang beredar di kabupaten kuantan singingi. Untuk itu kita perlu berikan apresiasi kepada Polsek Kuantan Mudik di bawah pimpinan AKP Ferry dan Jajarannya yang sudah berhasil menangkap dan mengamankan narkoba berjenis Sabu paling banyak diantara yang lainya ucap Kasad Narkoba si Mata Elang
“Modus mereka gunakan untuk melancarkan penjualan barang haram dengan cara jual beli online, jadi si pemakai cukup kirim uangnya dulu melalui Transfer kemudian barang baru diantar dengan cara meletakan barang di suatu tempat dan memberitahukan si pembeli menyertakan foto dimana barang tersebut, dan tidak beberapa lama kemudian di pembeli langsung mendatangi tempat sesuai photo yang dikirimkan dan mengambil barang yang di pesannya, jadi hal ini agak sedikit menyita perhatian kami untuk mendapatkan barang bukti dan pengedar," ungkap Iptu Novris Simanjuntak
Dalam pres rilis juga disaksikan oleh ke lima tersangka kasus narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti, serta turut juga menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu
Kapolres Kuansing diwakili Wakapolres Kompol Lilik Surianto, S. ST, S. H membeberkan bahwa Polres Kuansing telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak lebih kurang 125 gram selama dua Minggu terakhir.
“Jadi berat total barang bukti narkoba jenis sabu dari pengungkapan selama dua Minggu terakhir ini kurang lebih 125 gram, dan kami akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” jelas Wakapolres Kuansing Kompol Lilik Surianto, S. ST, S. H saat konferensi pers
Usai gelar perkara atas pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu, Polres Kuansing beserta pihak Kejaksaan, pengadilan, BNN dan Dinas kesehatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dengan cara di blender.
Atas tindakan kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :