Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci | | Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola | | Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman | | Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira | | Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
 
Kejari Dumai Laksanakan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016
Jumat, 15-09-2023 - 15:25:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kejaksaan Negeri Dumai laksanakan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Kamis (14/09/2023).

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Dumai diwakili oleh Abu Nawas, SH MH, Posbinda Dumai Sony, Kadisdikbud Kota Dumai Yusmanidar, Imigrasi Dumai, Kadisdukcapil Dumai, Ketua Umum MUI Kota Dumai, Kemenag Kota Dumai, LAMR Kota Dumai dan para Perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Dumai.

Abu Nawas, SH MH, dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 ini lahir untuk memberikan Perlindungan Hak Minoritas Penghayat Kepercayaan dalam hal menerima pelayanan publik, pendidikan dan mendapatkan pekerjaan .


“Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 ini lahir untuk menjamin hak minoritas penghayat kepercayaan, dimana sebelumnya terdapat permasalahan yang masih dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa khususnya dalam hal layanan administrasi dan kependudukan, pendidikan dan sulit mendapatkan pekerjaan dengan alasan pada kolom agama di KTP tertulis tanda – atau tidak tertulis 6 agama yang sah diakui di negara Indonesia. Sekarang dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, para penghayat kepercayaan yang tidak menganut 6 agama sah di Indonesia pada kolom agama di KTP ditulis dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tidak dengan tanda - lagi,” terang abu.

Di tempat yang sama Kadisdikbud Dumai Yusmanidar, SSos MSi, di wawancara oleh media menambahkan menyampaikan rasa syukur telah diadakannya sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini dan berharap sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan dihadapan forkopimda dan unsur terkait melainkan juga dilakukan terhadap masyarakat di Kota Dumai secara rutin.

"Terima Kasih kepada Kejari Dumai atas inisiasinya untuk mengadakan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini karena dampak dari putusan tersebut berpengaruh besar terhadap pendidikan misalnya dalam kerohanian, nilai agama pada rapor dan banyak hal lainnya yang perlu kami perhatikan agar tidak terjadi pelanggaran hak para penganut penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, ”pungkas Yusmanidar.

Menutup keterangan, Abu Nawas, SH MH, menyampaikan bahwa putusan sosialisasi ini perlu dilaksanakan kepada masyarakat secara masif agar tidak menimbulkan fitnah adanya agama baru yang sah yang dapat menimbulkan hal yang dapat mengganggu KAMTIBMAS di Kota Dumai.

“Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini kami laksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor:B-098/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang lalui dan kedepan akan kami laksanakan secara rutin dan massif bersama Forkopimda dan pihak terkait kepada Masyarakat Kota Dumai, agar tidak menimbulkan fitnah di masyarakat Kota Dumai dengan isu adanya agama baru yang diakui di Indonesia yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusuhan, kegaduhan dan kekacauan yang dapat mengganggu KAMTIBMAS di Kota Dumai, apalagi tahun depan (2024) merupakan tahun Pemilu dikhawatirkan jika masyarakat tidak mengerti akan putusan Mahkamah Konstitusi ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memecah belah persatuan demi kepentingan pribadi atau partai, ”tegas Abu.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Dumai Laksanakan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    02 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    03 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    04 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    05 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    06 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    07 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    08 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    09 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    10 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    11 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    12 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    13 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    14 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    15 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    16 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    17 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    18 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    19 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    20 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    21 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    22 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting