Belum Ada ASN Pemerintah Kota Pekanbaru yang Maju jadi Caleg
Jumat, 29-09-2023 - 20:08:05 WIB
 |
Teks Foto : Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun |
KupasKasus.com, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP M.AP, memastikan hingga kini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota setempat yang maju sebagai calon legislatif (caleg).
"Sampai sekarang belum ada laporan," ungkapnya, Jumat (29/9).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, kata dia, ASN yang maju sebagai caleg wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Aturannya kalau maju jadi caleg, itu harus mundur dari ASN, baru bisa maju kalau sudah ada SK pemberhentian," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST M.Si. Ia menyatakan sejauh ini memang belum ada ASN Pemko Pekanbaru yang akan maju di Pileg tahun 2024 mendatang.
"Kecuali yang sudah pensiun, mungkin ada," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg wajib mundur dari jabatannya.
Pada Pasal 14 Ayat 3 dan Pasal 15 Ayat 3 PKPU dimaksud juga ditegaskan soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik. (Kmf/so)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :