Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Multindo Auto Finance Pekanbaru Tarik Mobil Di Jalan, Baru Nunggak Hampir Dua Bulan
Minggu, 07-07-2024 - 12:50:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Dua Unit mobil dum truk Dengan Plat NO BA 8101 ME dan BE 9607 CA, kembali di tarik paksa oleh Lasing Multindo  yang ber alamat di jalan Arifin Ahmad Perkantoran Mutiara Asri Garden pekanbaru -Riau.

Multindo di duga menyewa pihak ketiga dan penarikan paksa terjadi di batu hampar  Indra Giri Hilir 05 juli 2024 jam 17.00 WIB.

Menurut keterangan korban Agus Amriandi, Mobil ini nunggak baru masuk Dua bulan, sebab pembayaran telah di lakukan ke pihak Multindo Namun tidak di Input.

" Kami sudah bayar satu bulan tapi gak di input, hingga mobil kami seolah-olah nunggak tiga bulan." Agus Amriandi.

Di tambah lagi tidak ada konfirmasi yang jelas dari pihak multindo. Saat penarikan di jalan tersebut , Agus Amriandi sempat menelpon kantor Multindo namun tidak di angkat.

Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. Bilamana debt collector mendatangi rumah atau di jalan lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak  kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP.

Oleh Karena itu Agus Amriandi meminta DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru untuk menjembatani dengan mutindo agar dia mendapat ke adilan.

DPD Pekat Ib Kota Pekanbaru mencoba menanyakan hal tersebut ke multindo. Namun Kacab Multindo malah minta pelunasan kalau ingin mobil keluar.

" Kami akan keluarkan mobil Tapi bayar pelunasan dan biaya Penarikan" Ucap Patah Hakim Kacab Multindo.

Hal ini membuat gerah DPD Pekat IB kota pekanbaru, Sebagai Organisasi Kemasyarakatan ( ORMAS )

Pihak kepolisian dari polsek bukit Raya,   KOMPOL. Syafnil kapolsek bukit raya sempat hadir menengahi, Namun Pihak Multindo tetap keras dengan keputusan nya.

" dengan tidak adanya etikat penyelesaian dari pihak lesing...maka DPD pekat ib kota pekanbaru akan mengadakan aksi serupa dimulai dari hari senin besok dengan menurunkan masa lebih besar lagi,sampai menemukan keadalian bagi konsumen yg dizulimi oleh pihak lesing dan debt collector. "
jika tidak ada juga etika penyelesaian dari pihak lesing terhadap permasalahan ini maka kami DPD PEKAT IB Kota pekanbaru akan mengadakan AKSI DEMO besar dikantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Pekanbaru!!!

M.Arif.SH juga menghimbau kepada seluruh Lesing dan preman yang berkedok debt collector, untuk tidak melakukan perampasan atau penarikkan paksa terhadap debitur apa lagi dijalan!!! karna telah meresahkan masyarakat. Kami DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru akan menindaknya!!! "

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Multindo Auto Finance Pekanbaru Tarik Mobil Di Jalan, Baru Nunggak Hampir Dua Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting