Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Tim Subdit V Tipid Siber Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Registrasi Ribuan Kartu Provider Prabayar
Rabu, 17-07-2024 - 19:06:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan registrasi ribuan kartu provider prabayar perdana. Pelaku, FW, menggunakan data orang lain untuk mendaftarkan kartu-kartu tersebut dengan bantuan alat canggih.

Pelaku yang diamankan adalah FW.
Dia melakukan penyalahgunaan registrasi ribuan kartu provider prabayar perdana, Pelaku telah beraksi sejak 2018.
Kejadian terjadi di Pekanbaru, Riau.
Untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi.

Pelaku menggunakan data nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor Induk Kependudukan (NIK) dari data pemilu tahun 2018 dan 2024.

Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, FW memanfaatkan data yang diduga diperoleh dari hasil pemilu untuk melakukan registrasi kartu. Modus operandi FW termasuk membeli ribuan kartu perdana, kemudian meregistrasikannya dengan alat canggih yang mampu menyelesaikan 16 kartu sekaligus dalam satu kali proses.

Alat tersebut dibeli seharga Rp2,5 juta dari seorang kenalan di Pekanbaru. Kartu perdana yang sudah diregistrasi dijual dengan harga berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp200 ribu per kartu. Nasriadi menegaskan bahwa hal ini sangat berbahaya karena kartu perdana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online dan penipuan.

Pihak kepolisian akan menggelar razia untuk menindak konten-konten yang menjual kartu perdana yang sudah terregistrasi. FW saat ini telah ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 51 dan Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

 Kombes Nasriadi juga mengimbau kepada penjual kartu perdana di Pekanbaru dan Riau untuk tidak menjual kartu perdana yang sudah terdaftar, serta mengingatkan bahwa kartu tersebut seharusnya diregistrasi saat dibeli oleh konsumen dengan membawa identitas resmi.

Firman

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Subdit V Tipid Siber Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Registrasi Ribuan Kartu Provider Prabayar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting