Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Saksi Ahli di Persidangan Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab
Jumat, 20-09-2024 - 01:39:00 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Kondisi Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengalami rusak berat. Atas kondisi ini, mantan Bupati Kuansing Sukarmis bertanggungjawab.

Hal itu diungkapkan oleh ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (19/9/2024) siang.

Pada sidang dipimpin oleh hakim Jonson Parancis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing menghadirkan tiga orang ahli. Yakni, Bagus Sudarianto seorang arsitek yang menghitung kerusakan Hotel Kuansing, Dr. Desi Hartina dosen hukum administrasi negara dan Dr. Erdianto yang merupakan dosen hukum Unri fokus hukum pidana.

Dalam kesaksiannya, Bagus Sudarianto menjelaskan kerusakan Hotel pada saat dilakukan penghitungan dapat disebut rusak berat. 

"Ketika kami menghitung kerusakan pada tahun 2023, dapat kami simpulkan bahwa kerusakan ringan 50%, kerusakan sedang 45% dan kerusakan berat 5%, ini sudah termasuk kategori rusak berat," ujar Bagus mendetailkan.

"Pada saat penghitungan, kami didampingi PUPR dan jaksa selama 10-14 hari," lanjut arsitek asal Jojakarta tersebut. 

Sementara itu, Dr. Desi Hartina Dosen Hukum Administrasi Negara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini kepala daerah juga harus bertanggung jawab. 

"Secara hukum administrasi, kelalaian bawahan yang menyebabkan kerugian negara, pimpinan harus bertanggung jawab," ujar Dr. Desi. 

JPU Andre Antonius mempertanyakan aturan administrasi yang dilanggar ketika mengubah kebijakan yang menyebabkan kerugian Negara. Mulai dari tidak dibentuknya BUMD yang merupakan syarat wajib, memindahkan lokasi yang semestinya di tanah Pemda ke tanah masyarakat dan mengubah status lahan dari RTH menjadi fasilitas umum. 

"Ini bisa jadi, telah terjadi mal administrasi karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang dan peraturan apa lagi sampai menyebabkan kerugian negara yang begitu besar," jawab Dr. Desi. 

Hal yang sama dan lebih memberatkan terdakwa dalam pada sidang hari ini berdasarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto, ia mengatakan semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara wajib bertanggung jawab. 

"Semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara dapat bertanggung jawab karena tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti banyak orang yang terlibat," terang Dr. Erdianto. 

"Mengubah posisi dengan dari lahan Pemda ke tanah masyarakat dan kemudian menyebabkan kerugian negara berarti sudah harus bertanggung jawab," lanjutnya.

Dr Erdianto juga menyatakan telah terjadi unprosedural dalam pembangunan Hotel Kuansing. Seharusnya, Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD baru dilakukan pembangunan Hotel Kuansing.

"Ini kan jelas sudah unprosedural kenapa masih masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini," kata Dr Erdianto.

Sebelumnya, Kajari Kuansing menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan tidak akan berhenti pada Sukarmis. Keseriusan Kejari Kuansing dibuktikan dengan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain diantaranya, Suhasman, Hardi Yakub dan Muslim.

Muslim sendiri saat diperiksa dia dalam jabatannya ketika itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana dia selain Ketua DPRD juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) saat penganggaran proyek pembangunan hotel Kuansing tersebut.

Berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dengan jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00.

Lantas apakah perkara tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada Sukarmis mantan Bupati Kuansing saja ?.

Dimana Sukarmis sendiri saat ini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi.

Informasi terbaru Nurhadi saat diwawancara mengatakan bahwa dalam perkara Hotel Kuansing ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Bisa jadi ada lagi tersangka baru, sepanjang ada alat bukti yang mendukung akan ditetapkan tersangka lagi," kata Nurhadi kepada bukamata.co, Rabu malam 12, Juni, 2024 melalui pesan daring melalui telepon genggamnya.

Hal itu dia sampaikan merespon pertanyaan apakah kasus tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada mantan Bupati Kuansing Sukarmis saja.(rls/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Saksi Ahli di Persidangan Sebut Kondisi Hotel Kuansing Rusak Berat, Sukarmis Bertanggung Jawab
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting