DPP Lembaga Pepara RI Minta Aparat Hukum Usut, Ratusan Miliar Proyek BPJN Riau Diduga Beraroma Korupsi
KupasKasus.com, Pekanbaru - Baru - baru ini dihebohkan langkah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberantas praktek dugaan korupsi di Provinsi Riau. Anti rasuah itu, tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tunku Tambusai - Soekarno Hatta (Simpang SKA), dan berhasil mengungkap kerugian keuangan negara perkiraan mencapai Rp 60 miliar. Dengan terjadinya peristiwa dugaan korupsi proyek ditengah - tengah Ibu Kota (Pekanbaru) di Provinsi Riau itu dikwatirkan kegiatan proyek ratusan miliar lainya berpotensi diduga beraroma korupsi.
"Kenapa tidak, di wilayah provinsi riau anggaran proyek fisik yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) baik APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) memiliki nilai sangat fantastis. Seperti halnya, kegiatan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau di bawah nangunan Kementerian PUPR RI Ditjen Bina Marga adanya setiap satu paket kegiatan senilai hampir Rp 200 miliar," kata Martin selaku Aktivis LSM diruang kerjanya, Sabtu (25/01/25).
Menurut Martin, pihaknya meragukan pelaksanaan kegiatan proyek fisik di BPJN Riau yang menaungi dua Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I dan Jalan Nasional Wilayah II, tidak kemungkinan terjadi dugaan penyimpangan. Hal ini, patut menjadi perhatian aparat hukum di Riau bila perlu KPK turun tangan untuk melakukan pengusutan lebih dalam terkait kegiatan yang bersumber uang rakyat itu disana.
"Dapat dilihat kegiatan proyek tahun anggaran 2023 -2024 yang ditangani Satker PJN I dan Satker PJN II di beberapa lokasi ruas jalan nasional wilayah riau seperti, Sudirman - MA. Lembu, MA. Lembu- Lubuk Jambi, Sp. Lago - Sp. Japura, Sp. Japura - bts Jambi, dan Kuala Enok, Sp. Batang- bts Sumut, Duri- Dumai dan Pulau Rupat, berdasarkan investigasi LSM Pepara RI dilapangan diduga banyak kejanggalan. Dicurigai fisik yang terlaksana terjadi pengurangan volume kerja antara lain," tuding Martin Ketum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia.
Dijelaskannya (Martin-red), sesuai data lapangan serta informasi yang LSM Pepara RI kantongi terhadap beberapa kegiatan Satker PJN Wilayah I Riau dan Satker PJN Wilayah II Riau diduga pelaksanaanya dilapangan disinyalir tidak sesuai speksifikasi, dimana yang telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) tahun 2024 lalu, ditemukan sudah mengalami kerusakan sebagian pada beberapa fisik proyek saat ini.
"Meski oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPJN Riau kerap kali beralasan setiap kerusakan masih tanggungjawab rekanan kontraktor dikarenakan masih dalam masa pemeliharaan. Hal itu, tidak menjadi alasan tidak adanya dugaan penyimpangan. Karena pada fisik proyek yang sudah terlaksana dilapangan banyak yang perlu diperhatikan seperti, volume pelaksanaan fisik dan kualitas mutu yang digunakan, apakah itu sudah sesuai spek/betek kerja atau tidak sebagai mana dituangkan dalam kontrak kerja awal?," tanya Martin.
Martin menegaskan, Lembaga Pepara RI sedang menyiapkan laporan dugaan penyimpangan dibeberapa kegiatan Balai Jalan Nasional Provinsi Riau itu, untuk disampaikan ke aparat hukum terkait yang ada di Riau baik nantiknya ke Pusat. Supaya menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang ingin mencoba main-main dengan penggunaan keuangan negara.
Perlu diketahui, keterbukaan informasi dinilai tidaklah penting terhadap Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional Provinsi Riau, sangat sulit diketahui informasi seputar kegiatan disana. Sejak dijabat, Yohanis Tuluk Todingrara (Kabalai-red) tidak pernah merspon pesan WatsApp pribadinya yang dilayangkan Media ini.(sm)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :