Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Sidang Dugaan Korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak Hadirkan Saksi Ahli
Jumat, 21-02-2025 - 20:54:59 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Ahli Audit Keuangan Negara Erwinta Marius dihadirkan sebagai saksi oleh penasehat hukum Terdakwa K, mantan Kepala BPBD Kabupaten Siak dalam sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Kamis, 20/02/2025). Menurut pemasehat hukum, Saksi Ahli Audit Keuangan Negara yang dihadirkannya menyoroti bagaimana penerapan adanya kerugian keuangan negara akibat dari penyimpangan -penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Penasehat Hukum Terdakwa K, Rizki Poliang mengatakan ahli yang dihadirkan bertujuan agar pembuktian dalam perkara bisa seimbang.

“Ahli audit ini sengaja kita hadirkan agar dapat menjadi pembanding dan penyeimbang atas adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh inspektorat siak, agarmenjadi terang perkara ini," pungkasnya. 

Ditempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang rekan Poliang dalam kasus ini mengatakan dalam persidangan ahli yang dihadirkannya menyoroti prinsip untuk menjamin keandalan dari suatu hasil audit kerugian negara. 

Tambahnya, tidak ada kerugian negara tanpa adanya penyimpangan. Selain itu diterangkan juga tidak semua penyimpangan merupakan perbuatan melawan hukum jika tidak berkorelasi langsung dengan adanya kerugian negara hasil audit.

Lanjutnya, kendati adanya perbuatan menyimpang dari ketentuan dalam hal pengadaan barang dan jasa, tetap yang manjadi tolak ukur dalam proses audit kerugian negara adalah antara spek dalam kontrak dengan kenyataan pelaksanaannya.

“Sementara dalam hasil audit perkara, kebijakan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan penyerapan anggaran yang kami anggap sedikit keluar dari aturan, dianggap perbuatan melawan hukum oleh Penuntut Umum," ujar Matondang.

Padahal tutupnya, menurut ahli jika berbicara keandalan hasil audit kerugian negara, penyimpangan yang masuk dalam kategori perbuatan hukum cukup melihat pelaksanaan hanya harus sesuai spek kontrak bukan terhadap aturan.

Untuk diketahui, Terdakwa K yang merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak, didakwa korupsi anggaran TA 2022 senilai Rp. 1,1 Milyar. Dia tidak sendiri, sejumlah bawahannya inisial AZ dan B selaku penyedia jasa juga didakwa dalam kasus yang sama. Sidang selanjutnya bakal digelar kembali Senin, 24/02/2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan penasehat hukum dan keterangan Terdakwa K. (Rls/Neneng)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Dugaan Korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak Hadirkan Saksi Ahli
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting