Dewan Pimpinan Pusat LSM PEPARA RI Gugat OPD PUPR dan Dinas Pendidikan ke Komisi Informasi Provinsi Riau
KupasKasus.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemantauan Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA RI) resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau (KIP), terkait permohonan informasi publik yang tidak dipenuhi. Sidang perdana atas sengketa informasi ini digelar pada Selasa, 9 April 2025, di ruang sidang KIP Riau.
Ketua DPP LSM PEPARA RI, Martin, menyampaikan kekecewaannya terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang dinilainya belum memahami sepenuhnya amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Permohonan informasi yang kami ajukan melalui PPID Utama Provinsi Riau tidak diberikan sesuai dengan yang diminta. Karena ketidaktransparanan ini, kami melayangkan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau,” ujar Martin usai sidang.
Ironisnya, pada sidang perdana tersebut, perwakilan dari PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak hadir. Martin menilai, ketidakhadiran ini semakin menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap kewajiban keterbukaan informasi di lingkungan OPD tersebut.
Semestinya para pejabat wajib memberikan pelayanan terbaik kepada publik, bukan malah menghambat permintaan informasi. Ini menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan dalam sejumlah kegiatan yang dilaksanakan OPD terkait," tegas Martin.
Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa apabila data yang diminta telah diperoleh, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Ia juga mendesak Gubernur Riau untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak memahami dan tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang KIP.
Pantauan Sergaponline.com di ruang sidang KIP Riau menunjukkan bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, didampingi anggota dan Panitera Pengganti, Didang Muhanna, serta turut dihadiri perwakilan dari PPID Utama Provinsi Riau dan Ketua LSM PEPARA RI Martin.
Namun, karena pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau serta perwakilan PUPR dan Dinas Pendidikan tidak hadir, sidang perdana ini terpaksa ditunda.
“Kami menunda sidang karena pihak Sekda maupun dua OPD terkait belum hadir. Alasan ketidak hadiran karena belum adanya surat kuasa dari Sekda, yang semestinya menjadi pihak yang mewakili," ujar Didang Muhanna kepada Sergaponline.com.
Didang menambahkan, apabila pihak Sekda, PUPR Riau, dan Dinas Pendidikan Riau kembali tidak hadir hingga tiga kali berturut-turut, maka Majelis Komisioner Komisi Informasi akan mengambil kesimpulan dan memutuskan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :