Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
LSM Pepara - RI Minta Gubri Evaluasi Bawahanya yang Dinilai Gagal Paham Memahami UU KIP
Jumat, 13-06-2025 - 13:41:45 WIB
Teks Foto: Biro Hukum Pemprov Riau serta para Kepala UPT Dinas PUPR Riau saat hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Selasa (03/06/25).
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru - Pemerintah Daerah Provinsi Riau beberapa tahun belakang ini berturut - turut mendapatkan penghargaan sebagai bentuk komitmen dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di wilayah Pemerintah Provinsi Riau dari Komisi Informasi Pusat. 

Akan tetapi, diera kepemimpinan Abdul Wahid Gubernur Provinsi Riau, komitmen nyata Pemerintah Provinsi Riau mewujudkan Keterbukan Informasi Publik akankah terus bisa dipertahankan prestasi  tersebut, atau sebaliknya kemungkinan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemprov Riau akan lebih buruk akibat ulah oknum sejumlah OPD yang tidak menegakkan keterbukan informasi.

Ironisnya,  sejumlah OPD di Pemerintahan Provinsi Riau sangat mengesatkan disinyalir tidak patut  atau minimnya memahami Undang - undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). Tentu, bagi OPD yang tak bisa mewujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam keterbukaan informasi publik, akan memperburuk kepemimpinan Gubernur itu sendiri dimasa yang akan datang tentang keterbukaan informasi publik di tengah masyarakat. Hal ini disoroti, Martin H Aktivis LSM Pepara - RI, Jumat (13/06/25). 

Menurut Martin, tudingan ketidak trnspransi informasi yang dialamatkan ke sejumlah OPD di Pemerintahan Provinsi Riau itu bukan tidak mendasar. OPD yang dimaksud, Dinas PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Riau pihaknya telah mebawa ke Meja persidangan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau baru - baru ini.

"Kedua OPD strategis tersebut telah mengabaikan kewajiban transpransi informasi, kami telah meminta data melalui PPID Utama Pemerintahan Provinsi Riau sesuai prosedur, tapi hingga batas waktu tidak ada respons yang jelas. Lembaga kami telah menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Riau. Saat ini, Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik masih berlanjut dan menunggu pemanggilan Sidang berikutnya," katanya.

Dijelaskan Martin, Lembaga kami sudah tepat memilih penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau, karena disanalah ranahnya pengujian Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia juga menyebut, ini sebagai bentuk kepedulian kami terus tingkatkan kesadaran masyarakat baik badan publik sebagaimana di amanatkan dalam  Undang - undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwasanya warga negara RI yang baik mempunyai hak untuk mengetahui setiap kegiatan di dipemerintahan.

"Perlu diketahui, OPD yang kami bawa sidangkan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ini,  itu adalah bukti nyata sikap yang tidak mencerminkan lemahnya kesadaran tentang keterbukaan setiap pelaksanaan kegiatan dilapangan yang menggunakan uang rakyat," tudingnya.

Ketua Umum DPP PEPARA RI, Martin, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Pejabat PPID Utama Pemerintahan Daerah Provinsi Riau yaitu Sekeretaris Daerah (Sekda) yang dinilai kurangnya memberikan pemahaman  terhadap bawahnya  di setiap badan publik dilingkungan Pemprov Riau soal kewajiban transparansi informasi. 

"Persoalan ini,  tidak semestinya sampai di meja persidangan sengketa informasi di KI Riau. Selain, Sekda Pejabat PPID Utama  di Pemerintahan Daerah Provinsi Riau adanya PPID Pembantu yaitu Dinas Kominfo dan  PPID pembantu di setiap OPD. Namun, sangat disayangkan  (mereka_red) dinilai tidak menjalankan sebagaimana tupoksinya masing - masing," tegas Martin.


Lebih lanjut, PEPARA RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk mengevaluasi kinerja bawahannya yang tidak memahami dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

“Pak Gubernur harus mengambil tindakan tegas. Bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Riau,” pungkasnya. (Ad)
 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LSM Pepara - RI Minta Gubri Evaluasi Bawahanya yang Dinilai Gagal Paham Memahami UU KIP
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting