Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Bupati Bengkalis, Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik
Kamis, 17-07-2025 - 13:24:30 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru – Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Suwarto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang sinkronisasi kebijakan pelindungan data dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.

Rakor ini dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, Rabu, 16 Juli 2025, ruang rapat Kenanga Lt. III, Kantor Gubernur Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru.

Dalam pemaparannya Asisten Deputi Perlindungan Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk di Provinsi Riau dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, hingga transaksi ekonomi digital. 

Transformasi digital tersebut, lanjut Syaiful membuka peluang besar bagi peningkatan efisiensi, efektivitas, dan transparansi, namun di sisi lain juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik. 

“Salah satu tantangan utama yang muncul adalah meningkatnya peredaran konten negatif di ruang digital, seperti konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan digital, ketertiban sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Syaiful menambahkan, konten negatif sering kali muncul dan menyebar dengan cepat karena minimnya pengawasan serta keterbatasan mekanisme penindakan yang efektif. Di sisi lain, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dalam bidang pelindungan data dan transaksi elektronik menambah kompleksitas masalah. Ketiadaan prosedur yang seragam dalam menangani konten negatif dapat menyebabkan tumpang tindih wewenang dan memperlambat respons penanganan kasus di lapangan. 

Dalam konteks ini, Syaiful menjelaskan, dibutuhkan sebuah mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat dan terstruktur di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau. 

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pelindungan data dan penanganan konten negatif dilakukan secara terpadu, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan setiap kasus konten negatif dapat ditangani secara efektif tanpa menimbulkan polemik atau pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.

Terkait hal tersebut Pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menetapkan regulasi strategis, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penguatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Sementara itu, Menkomdigi RI diwakili Direktur Penyidikan Irawati Cipto Priyati menjelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, penyelenggara Sistem Elektronik  adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau    mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Publik adalah Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau  Institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. 

Pada kesempatan itu, Irawati dalam pemaparannya lebih menekankan pada penyelesaian kasus pelaku Judol. Selain itu ia juga menyampaikan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE berdasarkan jenis perkara di Provinsi Riau.

Turut hadir Kemenkopolkam, kemenkomdigi, Kadis Kominfo Provinsi Riau dan Kadis Kominfo Kab Kota se-Provinsi Riau. 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Bengkalis, Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting