Kamis, 11 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Hamdani Anggota DPRD Reses di Tangkerang Barat, Komitmen Terus Bantu Masyarakat | | Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan | | Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi | | Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025 | | Reses, Viktor Parulian Situmeang Dengar Langsung Keluhan Warga Tiga Kecamatan | | Reses Waka Ketua DPRD Peknabaru Doni Saputra, Warga Pertanyakan Program Rp100 Juta Per RW
 
Galian C Ilegal di Simpang Jengkol, Tenayan Raya, Warga Resah – LSM Desak Polda Riau Bertindak
Jumat, 15-08-2025 - 17:54:56 WIB
Teks Foto: Alat berat yang beroperasi di lokasi galian C Jalan Simpang Jengkol, Tenayan Raya 
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Jalan Simpang Jengkol, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menuai protes dari warga setempat, Kamis (15/8/2025).

Kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat ini terpantau oleh media pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Truk-truk pengangkut material tampak hilir-mudik di sekitar lokasi yang jaraknya tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan debu tebal serta tanah berserakan di badan jalan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu oleh dampak aktivitas tersebut.

“Kami terganggu saat bernapas. Jalan ini penuh debu dan tanah berserakan setiap hari,” keluhnya.

Selain polusi udara, warga juga khawatir akan kerusakan infrastruktur jalan akibat truk besar yang keluar-masuk setiap hari.

“Jalan jadi rusak, kotor, dan debunya sangat parah,” tambah seorang warga lainnya.

Berdasarkan keterangan seorang pengawas di lokasi yang tidak ingin disebutkan namanya, pemilik galian C tersebut diketahui bernama Juntak.

Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua LSM GERAK Riau Emos, saat diminta tanggapannya, Kamis (14/8/2025), mengatakan kita mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan, praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, itu jelas ilegal dan melanggar hukum,” tegas Emos.

Ia juga mengancam akan melaporkan langsung ke Polda Riau jika aparat di tingkat kecamatan tidak mengambil tindakan.

“Kami minta Polsek Tenayan Raya segera menindaklanjuti. Jika dibiarkan, kami akan laporkan langsung ke Polda Riau,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Penulis: Antonius 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Galian C Ilegal di Simpang Jengkol, Tenayan Raya, Warga Resah – LSM Desak Polda Riau Bertindak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    02 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    03 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    04 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    05 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    06 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    07 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    08 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    09 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    10 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    11 Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Usulkan Moratorium Kabel Optik
    12 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
    13 Imigrsi Kelas II Tipe Tanjung Balai Karimun Kembali Menghadirkan Terobosan Peningkatan Kualitas Pelayanan
    14 Sopir Langsir Batu Bara Keluhkan Rendahnya Upah Angkut PT QIN
    15 Nuradlin Sebut Penunjukan Amga Sebagai Plt Kadis PUPR Kampar Sudah Tepat
    16 Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Jelaskan Penyebab APBD Murni Pekanbaru 2026 Molor Disahkan
    17 Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi Ke 77 Dalam Bingkai 'Teguh Teraju, Bintan Dituju'
    18 PSI Jadi Sorotan Utama di Rakerda NasDem Rohul, Teddy Mirzal: PSI Harus Diwaspadai!
    19 Fuja Ibrahim Resmi Gabung PSI, Siap Besarkan Partai di Kuansing
    20 Rakorwil PSI Riau 2025 Memanas: Target 60 Kursi DPRD dan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
    21 Banjir Sibolga dan Tapanuli : Melihat dari Sisi Pemberitaan, Akses dan Bantuan Pemerintah Pusat
    22 Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting