Galian C Ilegal di Simpang Jengkol, Tenayan Raya, Warga Resah – LSM Desak Polda Riau Bertindak
  
    
      
KupasKasus.com, Pekanbaru – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Jalan Simpang Jengkol, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menuai protes dari warga setempat, Kamis (15/8/2025).
Kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat ini terpantau oleh media pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Truk-truk pengangkut material tampak hilir-mudik di sekitar lokasi yang jaraknya tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan debu tebal serta tanah berserakan di badan jalan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu oleh dampak aktivitas tersebut.
“Kami terganggu saat bernapas. Jalan ini penuh debu dan tanah berserakan setiap hari,” keluhnya.
Selain polusi udara, warga juga khawatir akan kerusakan infrastruktur jalan akibat truk besar yang keluar-masuk setiap hari.
“Jalan jadi rusak, kotor, dan debunya sangat parah,” tambah seorang warga lainnya.
Berdasarkan keterangan seorang pengawas di lokasi yang tidak ingin disebutkan namanya, pemilik galian C tersebut diketahui bernama Juntak.
Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua LSM GERAK Riau Emos, saat diminta tanggapannya, Kamis (14/8/2025), mengatakan kita mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan, praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, itu jelas ilegal dan melanggar hukum,” tegas Emos.
Ia juga mengancam akan melaporkan langsung ke Polda Riau jika aparat di tingkat kecamatan tidak mengambil tindakan.
“Kami minta Polsek Tenayan Raya segera menindaklanjuti. Jika dibiarkan, kami akan laporkan langsung ke Polda Riau,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Penulis: Antonius 
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :