Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Galian C Ilegal di Simpang Jengkol, Tenayan Raya, Warga Resah – LSM Desak Polda Riau Bertindak
Jumat, 15-08-2025 - 17:54:56 WIB
Teks Foto: Alat berat yang beroperasi di lokasi galian C Jalan Simpang Jengkol, Tenayan Raya 
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Jalan Simpang Jengkol, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menuai protes dari warga setempat, Kamis (15/8/2025).

Kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat ini terpantau oleh media pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Truk-truk pengangkut material tampak hilir-mudik di sekitar lokasi yang jaraknya tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan debu tebal serta tanah berserakan di badan jalan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu oleh dampak aktivitas tersebut.

“Kami terganggu saat bernapas. Jalan ini penuh debu dan tanah berserakan setiap hari,” keluhnya.

Selain polusi udara, warga juga khawatir akan kerusakan infrastruktur jalan akibat truk besar yang keluar-masuk setiap hari.

“Jalan jadi rusak, kotor, dan debunya sangat parah,” tambah seorang warga lainnya.

Berdasarkan keterangan seorang pengawas di lokasi yang tidak ingin disebutkan namanya, pemilik galian C tersebut diketahui bernama Juntak.

Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua LSM GERAK Riau Emos, saat diminta tanggapannya, Kamis (14/8/2025), mengatakan kita mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan, praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, itu jelas ilegal dan melanggar hukum,” tegas Emos.

Ia juga mengancam akan melaporkan langsung ke Polda Riau jika aparat di tingkat kecamatan tidak mengambil tindakan.

“Kami minta Polsek Tenayan Raya segera menindaklanjuti. Jika dibiarkan, kami akan laporkan langsung ke Polda Riau,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Penulis: Antonius 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Galian C Ilegal di Simpang Jengkol, Tenayan Raya, Warga Resah – LSM Desak Polda Riau Bertindak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting