Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
Kamis, 30-10-2025 - 11:15:21 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap Ketua Ormas LSM Pemuda Tri Karya (Petir), JS, telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Ia menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan contoh baik bagi daerah lain dalam menegakkan supremasi hukum tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

“Proses penanganan perkaranya sudah berjalan dan sesuai dengan koridor hukum. Semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan,” ujar Bahtiar saat ditemui wartawan usai menghadiri agenda Forkopimda di Hotel Green Zury, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).

Bahtiar mengungkapkan, pihaknya juga telah menugaskan Direktur Ormas untuk memantau langsung dinamika kasus tersebut di Riau. 

Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin undang-undang, namun kebebasan itu tetap memiliki batas.

Ia menjelaskan, hak bebas bersikap dan berkumpul itu ada batasannya. Batasannya adalah hukum, nilai agama, dan kebudayaan. Tugas aparat kepolisian adalah menegakkan hukum dalam koridor yang berlaku. 

"Jadi, kita harus mengelola negara ini secara baik. Demokrasi boleh, berekspresi boleh, tapi ada batasnya, yaitu hukum. Beda antara demokrasi dengan kriminal dan kejahatan,” tegasnya.

Terkait status hukum organisasi tersebut, Bahtiar menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kapolda Riau, proses peninjauan terhadap legalitas badan hukum ormas yang bersangkutan tengah berproses di Kementerian Hukum.

“Kalau ormas berbadan hukum, dasarnya adalah Undang-Undang Yayasan dan Perkumpulan yang menggunakan asas contrarius actus, artinya lembaga yang memberikan pengesahan juga yang berwenang mencabutnya. Jadi, itu sudah berjalan di Kemenkum," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga mengapresiasi sinergi Forkopimda Riau yang dinilainya berhasil menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus menginisiasi berbagai langkah strategis untuk pelestarian lingkungan.

“Apa yang dilakukan Forkopimda Riau sudah sangat baik, terutama Kapolda Riau Irjen Herimen yang telah melampaui panggilan tugas kepolisian dengan turut menjaga lingkungan dan membangun kolaborasi lintas sektor. Ini bisa menjadi teladan bagi daerah lain,” tutup Bahtiar.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting