Minggu, 01 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
| Jalin Kebersamaan dan Keakraban, Anggota Satgas TMMD Bermain Voli Bersama Warga | | Antrian Angkong di TMMD 118 Purwogondo Menunggu Adukan Material | | Istirahat Tiba, Anggota Satgas TMMD Kodim 0715 Kendal Nikmati Pisang Goreng dan Kopi | | Tetap Semangat Laksanakan TMMD Reguler Ke-118 Bersama Masyarakat | | Sekda Sebut Banyak Kebutuhan Masyarakat Akan Terganggu | | Bupati Rohil Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI Oleh Kodim 0321 Rohil
 
Kapolres Pelalawan dan Bupati Pimpin Pelaksanaan Sidang di Tempat Operasi Penegakan Hukum
Rabu, 05-05-2021 - 10:01:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pelalawan - Berdasarkan intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di wilayah Kabupten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Dan Bupati Pelalawan Pimpin Pelaksanaan Sidang di tempat operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 pada Selasa 04 Mei 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SIK bersama Bupati Pelalawan, H Zukri Misran dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan antara lain; Kepala PN Kabupaten Pelalawan, Bambang Setiawan, SH, MH, Pabung 0313 / KPR, Mayor Inf Salmon Tarigan, Kasat Pol PP kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar FE.

Kegiatan ini juga diikuti oleh PJU Polres Pelalawan antara lain, Wakapolres Pelalawan, Kompol Raden Edi Saputra, SAg, Kabag Ops, Kompol Daud Sianturi, SSos, MM, Kasat Reskrim, AKP Nardy Masri Marbun, SH.

Rangkaian kegiatan ini adalah Apel Kesiapan Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan, serta hunting pelanggar Prokes di Sejumlah tempat keramaian dan Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Kabag Ops didampingi oleh Kasat Pol PP kabupaten Pelalawan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan Gakkum.

Setelah dilanjutkan dengan pengarahan oleh Forkopimda Kabupaten Pelalawan yang disampaikan oleh Bupati Pelalawan terhadap pelanggar Prokes.
 
Penularan Covid-19 di Riau sangat mengkhawatirkan, LAMR ajak masyarakat kompak dukung larangan mudik. Adapun data giat sidang di tempat Operasi Yustisi tersebut antara lain:
1. Polri 100 (seratus) personil
2. TNI 15 (lima belas) personil
3. Satpol PP 20 (dua puluh) personil
4. BPBD 12 (dua belas) personil
Yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK. Sementara perangkat sidang di tempat ada, Hakim 2 orang, Jaksa 2 orang, dan Panitra 2 orang.

Kegiatan ini bertujuan, mendata masyarakat pelanggar yang tidak memakai masker. Jadi Pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan sidang di tempat berupa denda Rp50.000, atau sanksi sosial berupa kerja sosial.

Seterusnya terhadap pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan pengarahan oleh Bupati Pelalawan H Zukri Misran, SE dengan hasil, kerja sosial 31 orang, sanksi admnistrasi 52 orang, teguran lisan nihil.

Rangkaian kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.***

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Pelalawan dan Bupati Pimpin Pelaksanaan Sidang di Tempat Operasi Penegakan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jalin Kebersamaan dan Keakraban, Anggota Satgas TMMD Bermain Voli Bersama Warga
    02 Antrian Angkong di TMMD 118 Purwogondo Menunggu Adukan Material
    03 Istirahat Tiba, Anggota Satgas TMMD Kodim 0715 Kendal Nikmati Pisang Goreng dan Kopi
    04 Tetap Semangat Laksanakan TMMD Reguler Ke-118 Bersama Masyarakat
    05 Sekda Sebut Banyak Kebutuhan Masyarakat Akan Terganggu
    06 Bupati Rohil Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI Oleh Kodim 0321 Rohil
    07 Buka Turnamen Sepakbola di Simandolak Suhardiman Berharap Lahir Talenta Sepakbola Profesional
    08 Kabag Ops Polres Muba dan Kapolsek Lalan Laksanakan giat Polisi dan Koordinasi di Kantor PT BKI
    09 Pemerintah Provinsi Riau Semakin Gencarkan Salat Subuh Berjamaah
    10 Bupati Suhardiman Yakin Kopah Penghasil Qori dan Qori Ah Terbaik
    11 DPRD Rohil Sahkan APBD Perubahan Tahun 2023 Sebesar 2,4 Triliun
    12 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
    13 Sinergitas TNI Polri Satgas TMMD Ke 116 Kodim 0715/Kendal Makin Solid
    14 Sudah Nampak Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-118
    15 Hilangkan Penat, Satgas TMMD Bercanda dengan Warga Saat Istirahat Kerja
    16 Pertahankan Kualitas Cor Jalan, Satgas TMMD Lakukan Penyiraman
    17 Sinergitas TNI Polri Dalam TMMD Reguler 118
    18 Ikut Satgas TMMD, Prada Yustinus Belajar Ilmu Pertukangan
    19 Ucapan Terima Kasih Yahman untuk Satgas TMMD
    20 Tak Hanya Membangun, Satgas TMMD Berikan Wawasan Kebangsaan Untuk Siswa
    21 Pembangunan Talud Terus Di Kerjakan Warga Bersama Anggota Satgas TMMD
    22 Beruntung, Lokasi TMMD di Lintasi Saluran Air Irigasi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting