Kapolres Pelalawan dan Bupati Pimpin Pelaksanaan Sidang di Tempat Operasi Penegakan Hukum
Kupaskasus.com, Pelalawan - Berdasarkan intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di wilayah Kabupten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Dan Bupati Pelalawan Pimpin Pelaksanaan Sidang di tempat operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 pada Selasa 04 Mei 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SIK bersama Bupati Pelalawan, H Zukri Misran dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan antara lain; Kepala PN Kabupaten Pelalawan, Bambang Setiawan, SH, MH, Pabung 0313 / KPR, Mayor Inf Salmon Tarigan, Kasat Pol PP kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar FE.
Kegiatan ini juga diikuti oleh PJU Polres Pelalawan antara lain, Wakapolres Pelalawan, Kompol Raden Edi Saputra, SAg, Kabag Ops, Kompol Daud Sianturi, SSos, MM, Kasat Reskrim, AKP Nardy Masri Marbun, SH.
Rangkaian kegiatan ini adalah Apel Kesiapan Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan, serta hunting pelanggar Prokes di Sejumlah tempat keramaian dan Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Kabag Ops didampingi oleh Kasat Pol PP kabupaten Pelalawan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan Gakkum.
Setelah dilanjutkan dengan pengarahan oleh Forkopimda Kabupaten Pelalawan yang disampaikan oleh Bupati Pelalawan terhadap pelanggar Prokes.
Penularan Covid-19 di Riau sangat mengkhawatirkan, LAMR ajak masyarakat kompak dukung larangan mudik. Adapun data giat sidang di tempat Operasi Yustisi tersebut antara lain:
1. Polri 100 (seratus) personil
2. TNI 15 (lima belas) personil
3. Satpol PP 20 (dua puluh) personil
4. BPBD 12 (dua belas) personil
Yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK. Sementara perangkat sidang di tempat ada, Hakim 2 orang, Jaksa 2 orang, dan Panitra 2 orang.
Kegiatan ini bertujuan, mendata masyarakat pelanggar yang tidak memakai masker. Jadi Pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan sidang di tempat berupa denda Rp50.000, atau sanksi sosial berupa kerja sosial.
Seterusnya terhadap pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan pengarahan oleh Bupati Pelalawan H Zukri Misran, SE dengan hasil, kerja sosial 31 orang, sanksi admnistrasi 52 orang, teguran lisan nihil.
Rangkaian kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.***
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :