Pembangunan Sumur Bor Alokasi Dana DD/ADD Desa Lubuk Mas Kecamatan Bunut Syarat KKN
Kupaskasus.com, Pelalawan - Sungguh tidak disangka Pemerintahan Desa mengalokasikan Dana DD/ADD Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terkesan penggelembungan dan syarat KKN.
Terungkapnya kasus dugaan penggelembungan Pembangunan dana desa DD/ADD tahun anggaran 2020 dalam pembangunan sumur bor sebanyak 25 unit Ditemukan ketika Tim Media ini melakukan investigasi di wilayah Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut terkait pelaksanaan program pembangunan dana desa di wilayah itu.
Tim media ini menjumpain kepala Desa Lubuk Mas di kantor desa tersebut, melalui Sekdes Dedi Beregi melakukan korfirmasi terhadap temuan pembangunan sumur bor yang diduga tidak sesuai Spek. "Penjelasan yang telah diberikan oleh sekdes terhadap pembangunan SUMUR BOR yg dialokasikan di Desa Lubuk Mas itu, seolah-olah dirinya buang badan, tidak tau menahu," ungkapnya kepada tim media ini pada saat melakukan konfirmasi klo masalah pembangunan SUMUR BOR yg dialokasikan di Desa Lubuk Mas ini yang bertanggung jawab dalam hal itu tim pengeloalan dana desa DD/ADD tersebut Joko Saputra sebagai tim pelaksanaan kegiatan (TPK) bibirnya.
Pemantauan Tim Media ini di lapangan, berhasil menemukan pembangunan sumur bor sebanyak 25 unit Bangunan yang anggarannya dari Dana Desa DD/ADD Tahun anggaran 2020 yang lalu dinilai tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang dikerjakan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan diduga kuat mencuri volume.
Sementara itu, sejumlah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan sumur bor tersebut menyebut anggaran yang diperuntukkan untuk pengerjaan bangunan Sumur bor Desa ini sangat tidak wajar jika menghabiskan Dana Desa per unit sebesar Rp16.000.000.
Sejumlah narasumber yang tidak bersedia menyebut identitasnya ini kepada Tim media mengatakan. Program pembangunan di daerah ini disinyalir anggaran pembiayaannya selalu digelembungkan agar Kepala desa dan perangkap desa mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
"Contohnya saja anggaran proyek pembangunan sumur bor di Desa Lubuk Mas ini, plang nama proyek tidak ada dipasang, akan tetapi, kalau dihitung secara kasat mata keseluruhan item bahan material yang dipakai dalam pengerjaan SUMUR BOR itu diduga tidak sesuai RAB," ujarnya.
Lanjutnya salah seorang warga mengatakan, "Kami heran per unit SUMUR BOR ini bisa menghabiskan dana sebesar Rp16.000.000 atau enam belas juta kurang lebih per unit lucukan, karena di lingkungan desa kami ini ada beberapa orang yg mempunyai sumur pribadi hanya menghabiskan dana sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus rupiah). Kami berharap kepada Rekan-rekan wartawan atau tim dari kabupaten pelalawan riau tidak menuliskan nama kami dalam pemberitaan itu. Sebab mengingat Kepala Desa ini dan perangkap desa sangat kenal dan dekat dengan kami," ujar sejumlah narasumber ini.
Dinilai bahwa hal itu, dapat dilihat pada sisi bahan material yang digunakan serta pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak memenuhi standar atau gambar yang direncanakan sebelumnya pada paket pekerjaannya.
Awak media dan tim melakukan lebih lanjut infestigasi dilapangan terhadap pembangunan sumur bor yang dialokasikan di desa tersebut ternyata di lapangan kondisinya tidak sesuai dengan volumenya terlihat beberapa titik kata warga sumur ini hanyak asal jadi baru mejelang satu tahun siap dikerjakan hanya nama saja tapi sebagian tidak bisa dimafaatkan warga karna dapat beberapa titik airnya tidak ada.
Pada saat awak media melakukan investigasi di lapangan, media ini menjumpain kepala desa di kantornya namun, pada saat itu tidak berhasil untuk konfirmasi karena kepala desa waktu itu tidak ada di tempat.
Salah seorang masyarakat yang tidak disebut identitasnya ke awak media ini konfirmasi, "Pelaksanaan pembangunan sumur bor ini baru siap dikerjakan tahun angggaran 2020 kondisinya tidak memadai. Anehnya, pembangunan sumur bor yang dialokadikan Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan kami masyarakat sangat kecewa," ujarnya.
Masyarakat mengatakan ke awak media Lebih bagusnya kasus ini dilaporkan saja ke Polres Pelalawan atau ke Kejaksaan. Jika kasus ini dilaporkan kepada Inspektorat kasusnya lebih diproses secara hukum.
Pada saat awak media ini dikonfirmasi melalui kontak personnya (Handpon), Minggu (7/2/2021), membantah tuduhan dugaan penggelembungan Joko tim pelaksanaan kegiatan TPK.
Pekerjaan sumor bor di desa sudah selasai, air nya sudah dimanfaatkan oleh masyrakat desa lubuk mas hmpir 8 bulan airnya dimafaatkan sampai dengan sekrang om, mengenai biaya pertitik sumor bor , 16 jt pertitik sudah termasuk pajak, pipa 4 inci. Upah pengalian, mesin pompa celup, dan yang geransi 1 tahun diberikan oleh pemborong om. Sesuai yang dikontrak dan pernjajian sudah siap semua om, dan sesuai diRAB juga om. Adapun pemborong memberi garansi:
1. Air tersumbat
2. Air berbau
3. Sumor tekor
4. Garansi selama 1 tahun
Lanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada PJ melalui WA katanya, "Saya mohon bantuan Pak Redi, dkk untuk bekerjasama dengan baik untuk melindungi/ membantu kami apabila ada masalah di desa kami. Atas bantuan bapak saya ucapkan terima kasih," ucapnya.
"Awak media dan tim Kabupaten Pelalawan tadi kami ke Kantor Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut menjumpai bapak tapi kita tidak ketemu kami konfirmasi terkait pembangunan SUMUR BOR tahun anggaran 2020 yang diduga tidak sesuai RAR," jelasnya.
Penjelasan yang diberikan tim pelaksanaan kegiatan TPK Joko Saputra sah-sah aja akan tapi sesuai laporan masyarakat diduga dalam pelaksanaan sumur BOR tersebut diperkirakan kerugian negara terhitung ratusan juta rupiah.
yeti aro/redi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :