Minggu, 01 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
| Kehadiran Anggota Satgas, Menjadi Motivasi Bagi Para Murid | | Satgas TMMD Luangkan Waktu untuk Olah Raga Bersama Karang Taruna | | Kebersamaan dalam Bekerja Anggota Satgas TMMD Bersama Warga Nampak di TMMD Purwogondo | | Di Balik TMMD Purwogondo, Ada Semangat Babinsa yang Sebentar Lagi Pensiun | | Keceriaan Anak-Anak Saat Bertemu dengan Satgas TMMD | | Jalin Kebersamaan dan Keakraban, Anggota Satgas TMMD Bermain Voli Bersama Warga
 
Ikut Campur Rumah Tangga Wartawan, Tiga Organisasi Pers di Pelalawan Tolak Peraturan Gubri
Senin, 21-06-2021 - 08:43:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pelalawan - Cukup banyak Organisasi Pers yang berada di Kabupaten Pelalawan,  Namun Ada Tiga Organisasi Pers yang menolak Peraturan Gubernur Riau, Nomor : 19 Tahun 2021, diantaranya terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) , Persatuan Pewarta  Warga Indonesia (PPWI), serta Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia  (IPJI) yang telah menyepakati secara bersama untuk menolak Peraturan Gubernur Riau Drs Syamsuar yang dianggap menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran yang sarat dengan kejanggalan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI) Kabupaten Pelalawan Dien Puga dan Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) Kabupten Pelalawan yang diwakili oleh Wakil Ketua PPWI Sonaatulo halawa serta Ketua DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak pada Sabtu (19/6) di Sekretariat Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.

Peraturan gubernur (Pergub) Riau ini adalah tentang Penyebarluasan yang tertuju Informasi  Penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan pemerintah Provinsi Riau yang tertuju pada Pasal 15 ayat 3, B C, H  yang mana disebutkan di dalam Pergub tersebut.

Tiga Organisasi Pers yang berada  dikabupaten Pelalawan,  terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta  Ikatan Penulis &  Jurnalis Indonesia (IPJI). Atas kesepakatan bersama mendukung penuh Organisasi Pers DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau untuk menyampaikan pandangan nya terkait dengan Peraturan Gubernur Riau, Nomor 19 Tahun 2021 kepada Gurbernur Riau.

Kemudian Organisasi Pers yang berada di Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia (IPJI) mendorong Pengurus Organisasi Pers tingkat Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat Gubenur Riau  baik secara Pidana dan Perdata atas bunyi pasal 15 ayat 3, B ,C ,H yang tercantum dalam Pergub Riau, Nomor : 19 Tahun 2021, karena Pergub yang disebut di atas tidak berlandaskan hukum dan dinilai telah menabrak Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan secara tidak langsung telah menindas dan mendzolimi kemerdekaan Pers.

"Kita telah sepakat dengan 3 Organisasi Pers, PJI, PPWI dan IPJI akan menggugat Pergub Riau yang nyata dan bisa dibaca dengan seksama dan dapat disimpulkan di Pasal 15, Ayat 3, B, C, H bahwasanya Gubenur Riau tidak paham dengan Undang Undang Pers, Nomor : 40 Tahun 1999," ungkap dari ke 3 Ketua Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan ini.
(TIM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Ikut Campur Rumah Tangga Wartawan, Tiga Organisasi Pers di Pelalawan Tolak Peraturan Gubri
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kehadiran Anggota Satgas, Menjadi Motivasi Bagi Para Murid
    02 Satgas TMMD Luangkan Waktu untuk Olah Raga Bersama Karang Taruna
    03 Kebersamaan dalam Bekerja Anggota Satgas TMMD Bersama Warga Nampak di TMMD Purwogondo
    04 Di Balik TMMD Purwogondo, Ada Semangat Babinsa yang Sebentar Lagi Pensiun
    05 Keceriaan Anak-Anak Saat Bertemu dengan Satgas TMMD
    06 Jalin Kebersamaan dan Keakraban, Anggota Satgas TMMD Bermain Voli Bersama Warga
    07 Antrian Angkong di TMMD 118 Purwogondo Menunggu Adukan Material
    08 Istirahat Tiba, Anggota Satgas TMMD Kodim 0715 Kendal Nikmati Pisang Goreng dan Kopi
    09 Tetap Semangat Laksanakan TMMD Reguler Ke-118 Bersama Masyarakat
    10 Sekda Sebut Banyak Kebutuhan Masyarakat Akan Terganggu
    11 Bupati Rohil Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI Oleh Kodim 0321 Rohil
    12 Buka Turnamen Sepakbola di Simandolak Suhardiman Berharap Lahir Talenta Sepakbola Profesional
    13 Kabag Ops Polres Muba dan Kapolsek Lalan Laksanakan giat Polisi dan Koordinasi di Kantor PT BKI
    14 Pemerintah Provinsi Riau Semakin Gencarkan Salat Subuh Berjamaah
    15 Bupati Suhardiman Yakin Kopah Penghasil Qori dan Qori Ah Terbaik
    16 DPRD Rohil Sahkan APBD Perubahan Tahun 2023 Sebesar 2,4 Triliun
    17 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
    18 Sinergitas TNI Polri Satgas TMMD Ke 116 Kodim 0715/Kendal Makin Solid
    19 Sudah Nampak Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-118
    20 Hilangkan Penat, Satgas TMMD Bercanda dengan Warga Saat Istirahat Kerja
    21 Pertahankan Kualitas Cor Jalan, Satgas TMMD Lakukan Penyiraman
    22 Sinergitas TNI Polri Dalam TMMD Reguler 118
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting