Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | | Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online | | Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly | | Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya... | | Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
 
Ikut Campur Rumah Tangga Wartawan, Tiga Organisasi Pers di Pelalawan Tolak Peraturan Gubri
Senin, 21-06-2021 - 08:43:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pelalawan - Cukup banyak Organisasi Pers yang berada di Kabupaten Pelalawan,  Namun Ada Tiga Organisasi Pers yang menolak Peraturan Gubernur Riau, Nomor : 19 Tahun 2021, diantaranya terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) , Persatuan Pewarta  Warga Indonesia (PPWI), serta Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia  (IPJI) yang telah menyepakati secara bersama untuk menolak Peraturan Gubernur Riau Drs Syamsuar yang dianggap menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran yang sarat dengan kejanggalan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI) Kabupaten Pelalawan Dien Puga dan Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI ) Kabupten Pelalawan yang diwakili oleh Wakil Ketua PPWI Sonaatulo halawa serta Ketua DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak pada Sabtu (19/6) di Sekretariat Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.

Peraturan gubernur (Pergub) Riau ini adalah tentang Penyebarluasan yang tertuju Informasi  Penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan pemerintah Provinsi Riau yang tertuju pada Pasal 15 ayat 3, B C, H  yang mana disebutkan di dalam Pergub tersebut.

Tiga Organisasi Pers yang berada  dikabupaten Pelalawan,  terdiri dari Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta  Ikatan Penulis &  Jurnalis Indonesia (IPJI). Atas kesepakatan bersama mendukung penuh Organisasi Pers DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau untuk menyampaikan pandangan nya terkait dengan Peraturan Gubernur Riau, Nomor 19 Tahun 2021 kepada Gurbernur Riau.

Kemudian Organisasi Pers yang berada di Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari Persatuan Jurnalist Indonesia (PJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Ikatan Penulis & Jurnalis Indonesia (IPJI) mendorong Pengurus Organisasi Pers tingkat Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum untuk menggugat Gubenur Riau  baik secara Pidana dan Perdata atas bunyi pasal 15 ayat 3, B ,C ,H yang tercantum dalam Pergub Riau, Nomor : 19 Tahun 2021, karena Pergub yang disebut di atas tidak berlandaskan hukum dan dinilai telah menabrak Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan secara tidak langsung telah menindas dan mendzolimi kemerdekaan Pers.

"Kita telah sepakat dengan 3 Organisasi Pers, PJI, PPWI dan IPJI akan menggugat Pergub Riau yang nyata dan bisa dibaca dengan seksama dan dapat disimpulkan di Pasal 15, Ayat 3, B, C, H bahwasanya Gubenur Riau tidak paham dengan Undang Undang Pers, Nomor : 40 Tahun 1999," ungkap dari ke 3 Ketua Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan ini.
(TIM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Ikut Campur Rumah Tangga Wartawan, Tiga Organisasi Pers di Pelalawan Tolak Peraturan Gubri
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
    02 Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online
    03 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    04 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    05 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    06 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    07 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    08 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    09 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    10 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    11 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    12 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    13 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    14 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    15 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    16 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    17 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    18 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    19 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    20 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
    21 Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD
    22 ASN Pemkab Karimun Tagih Gaji ke-13 dan Tunggakan TPP 2 Bulan Segera Dibayar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting