foto oknum Pengedar dan barang bukti
Oknum Pegawai Honorer Pelalawan Pengedar Sabu-Sabu Diciduk Polisi Saat Transaksi
Senin, 02-09-2019 - 08:14:32 WIB
KupasKasus.com, Pelalawan - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Pelalawan, khususnya Kecamatan Pangkalan Kerinci semakin meresahkan.
Bahkan oknum pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan ikut menjadi pengedar dan ditangkap pada Kamis (29/8/2019) pekan lalu.
Oknum karyawan honorer yang diamankan polisi itu berinisial MA (28) yang tingal di Jalan Tengku Said Jaafar Kecamatan Pangkalan Kerinci tepatnya di Ruang Publik Kreatif (RPK) yang berada didepan kantor Bupati Pelalawan.
Pria yang menyambi menjadi pengedar sabu-sabu itu dicokok polisi setelah terlebih dahuli meringkus seorang kurir berinisial Zul (32)) warga Jalan Pepaya gang Bono Kot Pangkalan Kerinci.
"Tersangka pertama berperan sebagai kurir ditangkap terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan kemudian oknum honoreu diamankan," papar Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK kepada tribunpelalawan.com, Minggu (1/9/2019).
Berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satuan Resers Narkoba Polres Pelalawan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Gang Muslim Kota Pangkalan Kerinci.
Tim Opsnal langsung melakukan sekitar pukul 21.30 wib ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas melihat pelaku sedang berkendaraan menggunakan sepeda motor dan langsung dibuntuti.
Tersangka Zul berhenti didepan sebuah rumah petak. Tanpa menunggu lama polisi menyergap pelaku tanpa perlawanan.
Saat digeledah, tak ditemukan barang bukti sabu. Kemudian lokasi di sekitar tempat pemberhentian Zul disisir polisi hingga ditemukan dua paket sabu dibungkus kerta timah di atas tanah dekat pelaku.
Telepon genggam tersangka juga disita polisi.
"Saat diinterogasi, pelaku Zul mengaku hanya sebagai kurir dari tersangka MA yang tinggal di taman kreatif Pangkalan Kerinci. Anggota langsung melakukan pengembangan," tambah Kapolres Kaswandi.
Polisi kembali melakukan perburuan dengan menuju kediaman tersangka MA atas informasi dari tersangka Zul. Setelah mengepung taman kreatif polisi melihat MA berada di depan rumahnya.
Dengan gerakan cepat pelaku langsung diringkus serta dilakukan penggeledahan mencari barang bukti.
Dari sekitar TKP polisi. Mendapati sebuah tas ransel warna hitam berisi tiga paket sabu-sabu serta dua unit telepon genggam.
Saat di introgasi, pelaku mengaku bahwa garam haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari Kota Pekanbaru. (Yos)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :