Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
| Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut | | Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online | | Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis | | Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly | | Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya... | | Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
 
ilustrasi
Tiga Tahun Bekerja di Perusahaan PT. Tani Raya Wisesa, Karyawan di Pecat Tanpa Hormat
Selasa, 17-09-2019 - 16:50:45 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru - Malah benar nasib, warga Desa Rantau Baru Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, yang telah mengabdi di perusahaan perkebunan kelapa sawit kurang lebih (3) tiga tahun mendapatkan perlakuan yang tidak baik dimana pihak perusahaan melakukan pemecatan sepihak. Hal itu dituturkan, Thiar Lafau kepada media ini, Minggu (15/09/19) siang.

Menurutnya, sepulang Saya bekerja dari tempat bekerja sebagai supir di perusahaan PT. Tani Raya Wisesa (TRW) pihak bagian kantor kebun yang berada dilingkungan perusahaan melakukan pemanggilan terhadap diri Saya Kamis (12/09/12), untuk menyampaikan bahwa Saya akan di pecat sesuai arahan pimpinan kebun, kata Thiar Lafau.

Namun hal itu sangat sadis, kata Thiar Lafau, dimana Saya yang baru diangkat sebagai karyawan tetap pada tanggal 01 Juli 2019 lalu, setelah Saya sudah melewati masa kontrak kerja dari perusahaan (3) tahun yang lalu. Pihak perusahaan langsung melakukan pemecatan terhadap diri Saya tanpa sebab.

"Atas perlakukan perusahaan tersebut sangat merugikan diri Saya, pihak perusahaan diduga tak adanya rasa kemanusian lagi dimana  setelah perusahaan menggunakan tenaga Saya seenaknya melakukan pemecatan sepihak tanpa taat pada undang-undang baik peraturan yang berlaku," keluhnya.

Ia juga membeberkan, terkait persoalan Saya kepada perusahaan  PT. Tani Raya Wisesa atau PT. Damara Abdi sudah meminta pendampingan kepada pengurus DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia.

"Untuk selanjutnya biarlah pihak Lembaga PEPARA-RI menindaklanjuti ke pihak perusahaan baik di instansi terkait, karna Saya sudah berikan kuasan penuh," tutup Thiar Lafau.

Pengurus DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia, Edison (Sekretaris) membenarkan, bahwa lembaganya sudah menerima kuasa untuk pendampingan dari karyawan PT. Tani Raya Wisesa (TRW) atau PT. Damara Abadi (DA) atas nama, Thiar Lafau.

"Lembaga kita lagi menyiapkan surat untuk di layangkan ke pihak perusahaan tersebut dan kepada instansi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya sendiri," jelasnya.

Bukan hanya itu saja, kita juga akan mempertanyakan tentang keberadaan legalitas perusahaan tersebut, dimana menurut informasi diduga di dalam lingkungan perusahaan ada beberapa legalitas perusahaan diantra lain, PT. Tani Raya Wisesa, PT. Damara Abadi, dan CV.Obor, CV. Campuran. Sementara karyawan atau pengelola kebun cuman satu. Akibat dari itu, kita menduga ada yang aneh tentnag keberadaan legalitas perusaahan tersebut, cakap Edison.

Selain itu, juga kita dapat informasi bahwa terkait upah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut adanya dibawah UMK. Artinya hal itu sangat bertantangan dalam pembukuan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagaan Kerja, tegasnya.

Terpisah, pihak perusahaan yang di konfirmasi awak jurnalis ini terkait adanya pemecatan sepihak kepada, Thiar Lafau (Karyawan) PT. Tani Raya Wisesa, Selasa (17/09/19) siang. Belum mendapatkan keterangan resmi dari perusahaan.

Menurut, Karlina yang mengaku sebagai KTU PT. Damara Abadi bahwa tentang pemecatan terhadap, Thiar Lafau dirinya tak tahu sama sekali.

"Saya tidak tahu, memang Thiar Lafau itu memang karyawan kita. Tetapi terkait pemecatan Saya tak tahu, karna Saya disini hanya sebagai KTU di kantor perkebunan," ungakap Karlina lewat telfon genggam.(Yos)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tahun Bekerja di Perusahaan PT. Tani Raya Wisesa, Karyawan di Pecat Tanpa Hormat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
    02 Tim JMS Kejati Kepri Memberikan Sosialisasi di SMAN 5 Batam Dalam Upaya Pencegahan Judi Online
    03 Ribuan Masyarakat Ikuti Tabligh Akbar Sempena Hari Jadi ke-512 Bengkalis
    04 Dikasi Surat Yasin, Ibu-ibu Perwiritan : Terima Kasih Bupati Dolly
    05 Polres Rohul Berjibaku Menjinakkan Lahan Terbakar di Rokan IV Koto, Begini Hasilnya...
    06 Bupati Suhardiman Amby : Sebut Dalam Waktu Dekat Tim Khusus Gibran Datang Survey ke Kuansing
    07 Gelar Apel Karhutla Polres Rokan Hulu 2024 Bersiap Hadapi Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran Hutan
    08 Rash FC Juara Open Turnamen HPRS Cup VI
    09 Panitia Pacu Jalur Sentra Akan Siapkan Musholla Mini untuk Pengunjung
    10 Razia kampung narkoba Panger, Ratusan personil Tim Gabungan amankan 7 pelaku narkoba
    11 School Goes to Costoms, Bea Cukai Ajak Pelajar Menegah Atas Pahami Aturan Kepabenan dan Cukai
    12 Wabup Husni Harap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
    13 Rasidah Alfedri, Buat Program Kerja PKK yang Menyentuh Masyarakat
    14 Bunda PAUD Siak, di Masa Transisi Paud ke SD Pastikan Belajar itu Menyenangkan
    15 Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Alfedri Luncurkan Inovasi Baru di berinama Melesat
    16 Pada Musim Kemarau, Sekda Arfan Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Membakar Saat Mengelola Lahan
    17 Pemkab Siak Terima Dana Insentif Fiskal, Sukses Dalam Mengendalikan Inflasi
    18 IWAPI Wadah Majukan Pengusaha Wanita Kabupaten Siak
    19 Wabup Husni Berharap Supaya PWRI Ikut Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Siak
    20 Bupati Kuansing Suhardiman Akan Bangun Gedung Wartawan
    21 Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan APBD
    22 ASN Pemkab Karimun Tagih Gaji ke-13 dan Tunggakan TPP 2 Bulan Segera Dibayar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting