Minggu, 01 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
| Sekda Sebut Banyak Kebutuhan Masyarakat Akan Terganggu | | Bupati Rohil Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI Oleh Kodim 0321 Rohil | | Buka Turnamen Sepakbola di Simandolak Suhardiman Berharap Lahir Talenta Sepakbola Profesional | | Kabag Ops Polres Muba dan Kapolsek Lalan Laksanakan giat Polisi dan Koordinasi di Kantor PT BKI | | Pemerintah Provinsi Riau Semakin Gencarkan Salat Subuh Berjamaah | | Bupati Suhardiman Yakin Kopah Penghasil Qori dan Qori Ah Terbaik
 
Press Release Rahmad Hidayat Batubara Humas PN Pelalawan
Sabtu, 30-04-2022 - 09:39:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pelalawan - Hakim Tunggal ALVIN RAMADHAN NUR LUIS, SH, MH. menolak keseluruhan Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pra.Pid/2022/PN.Plw atas nama Pemohon JANNES SITUMORANG terhadap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Kamis (28/4/22).

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. Selanjutnya yang berhak mengajukan Pra peradilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, penyidik, dan Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban);

Adapun yang menjadi dasar Praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas dan lugas menyatakan bahwa penetapan status tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan.

Dikatakan Rahmad Hidayat Batubara, Humas PN Pelalawan, proses pemeriksaan pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP), kemudian dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

"Adapun alasan Hakim menolak permohonan Pemohon Praperadilan sudah sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2016 yang menyatakan Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil," jelasnya.

Kemudian setelah kami koordinasi dengan Hakim Prapid terkait pemberitaan media Catatan Riau.com tersebut Hakim Tunggal ALVIN RAMADHAN NUR LUIS, SH, MH. Memberikan keterangan bahwa karena tidak satupun dalil pemohon Pra Peradilan dapat dibuktikan oleh Pemohon, terkait penetapan Tersangka atas diri Pemohon, bahkan Termohon juga telah terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan, Gelar Perkara, penyidikan, dan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Termohon telah menemukan 2 alat bukti yakni berupa keterangan saksi dan ahli, dimana terhadap Pemohon pun telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana bukti Berita Acara Pemeriksaan saksi atas nama Pemohon.

​Selanjutnya  terhadap penyitaan barang bukti eskavator dan mobil truck colt diesel yang dilakukan Termohon tidak sesuai dengan SOP juga tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon, karena telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pelalawann yang artinya penyitaan tersebut telah dilakukan secara procedural.

​Terkait dengan penangkapan dan penahanan Pemohon telah terbukti dilakukan dengan memenuhi ketentuan Perkap nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana Terhadap Tersangka (Pemohon) telah dilengkapi Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan yang ditandatangani oleh Pemohon dan juga tembusannya di serahkan kepada pemohon dan keluarga pemohon.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Hakim Tunggal menilai Penetapan Tersangka, Penangkapan Tersangka dan Penyitaan barang bukti telah memnuhi syarat formil sehingga Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya.

Terkait pemberitaan media Catatan Riau.com, Penulis berita tersebut menggunakan pendekatan salah atau tidak salahnya Pemohon, sedangkan hal tersebut bukanlah kewenangan hakim pra peradilan dan hal tersebut kewenangan Majelis Hakim jika perkara sudah dilimpahkan ke persidangan, " sampaikan Rahmad Hidayat Batubara, Humas PN Pelalawan dalam Press Release resminya. (Man)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Press Release Rahmad Hidayat Batubara Humas PN Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Sebut Banyak Kebutuhan Masyarakat Akan Terganggu
    02 Bupati Rohil Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI Oleh Kodim 0321 Rohil
    03 Buka Turnamen Sepakbola di Simandolak Suhardiman Berharap Lahir Talenta Sepakbola Profesional
    04 Kabag Ops Polres Muba dan Kapolsek Lalan Laksanakan giat Polisi dan Koordinasi di Kantor PT BKI
    05 Pemerintah Provinsi Riau Semakin Gencarkan Salat Subuh Berjamaah
    06 Bupati Suhardiman Yakin Kopah Penghasil Qori dan Qori Ah Terbaik
    07 DPRD Rohil Sahkan APBD Perubahan Tahun 2023 Sebesar 2,4 Triliun
    08 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
    09 Sinergitas TNI Polri Satgas TMMD Ke 116 Kodim 0715/Kendal Makin Solid
    10 Sudah Nampak Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-118
    11 Hilangkan Penat, Satgas TMMD Bercanda dengan Warga Saat Istirahat Kerja
    12 Pertahankan Kualitas Cor Jalan, Satgas TMMD Lakukan Penyiraman
    13 Sinergitas TNI Polri Dalam TMMD Reguler 118
    14 Ikut Satgas TMMD, Prada Yustinus Belajar Ilmu Pertukangan
    15 Ucapan Terima Kasih Yahman untuk Satgas TMMD
    16 Tak Hanya Membangun, Satgas TMMD Berikan Wawasan Kebangsaan Untuk Siswa
    17 Pembangunan Talud Terus Di Kerjakan Warga Bersama Anggota Satgas TMMD
    18 Beruntung, Lokasi TMMD di Lintasi Saluran Air Irigasi
    19 Bupati Suhardiman Amby Sebut Ini Bagian Ajang Silaturahmi dan Syiarkan Agama Islam
    20 Suhardiman Amby : Ini Bagian Kerja Kita Sebagai Petugas Rakyat Baik di Eksekutif Maupun Legistlatif
    21 Pemkab Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24, Ini Pemenangnya
    22 Pemerintah Kota Pekanbaru Apresiasi Launching Loket Layanan Informasi BPJS di RS Aulia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting