Serapan APBD Kabupaten Pelalawan Baru 51 Persen, Bupati Harris Peringatkan OPD
Selasa, 05-11-2019 - 09:00:25 WIB
 |
Bupati Pelalawan HM Harris
|
KupasKasus.com, Pelalawan - Realisasi APBD Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2019 masih sangat minim padahal masa penggunaan APBD kurang dari dua bulan lagi.
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin menuturkan, hingga awal November ini realisasi anggaran pada angka 51,28 persen dari total APBD Rp 1,6 triliun.
Angka serapan anggaran serapan itu berasal dari data yang dihimpun dari seluruh OPD. Kondisi ini tentu jauh dari target yang semestinya pada November sudah di angka 70 persen.
"Kita berharap segera digesa realisasi di OPD-OPD karena waktu tinggal satu bulan lebih kalau efektifnya," kata Devitson Saharuddin, Senin (4/11/2019).
Dari November hingga Desember nanti, ketertinggalan serapan anggaran sekitar 48 persen lagi harus dikejar. Hal ini tergantung pengajuan pencairan kegiatan maupun program yang dijalankan seluruh dinas. Untuk mempermudah OPD mengusulkan pencairan, BPKAD telah mengubah sistem dan prosedur (sisdur) pembayaran kegiatan.
"Jika selama ini pemeriksaan berkas ada di kita, sekarang di OPD masing-masing. Jadi di BPKAD tinggal mencairkan saja," tambah Devitson.
Bupati Pelalawan HM Harris menyebutkan Pimpinan OPD harus fokus mempercepat realisasi anggaran. Meskipun setiap tahun ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), namun target harus tetap dikejar supaya tidak keteteran menjelang akhir tahun nanti.
"Memang target kita paling sampai 85 persen, karena ada Silpa. Tapi ini harus dipercepat, sekarang sudah November," terang Harris, seperti dikutip media ini dari Tribunpelalawan.com
Bupati Harris akan mencatat OPD-OPD yang lamban menyerap anggarannya. Catatan itu akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi terhadap para pejabat yang ada di dinas yang bersangkutan pada saat mutasi jabatan nanti. (Ar)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :