Naik Rp 235 Ribu dari Tahun Sebelumnya, UMK Pelalawan 2020 Ditetapkan Sebesar Rp 3 Juta Lebih
Rabu, 06-11-2019 - 09:57:06 WIB
|
Rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) Pelalawan Riau untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020, Selasa (5/11/2019). UMK Pelalawan tahun 2020 disepakati sebesarpl Rp 3 juta lebih.
|
KupasKasus.com, Pelalawan - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Riau akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan Riau untuk tahun 2020 mendatang.
UMK tahun 2020 yang direkomendasikan DPK sebesar Rp 3.002.383,89,- meningkat 8,5 persen dari tahun UMK 2019 yang mencapai Rp 2.766.919,08,-.
Jika dirupiahkan kenaikan UMK tahun depan sebanyak Rp 235 ribu lebih.
Kesepakatan itu diambil oleh seluruh pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan saat rapat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pelalawan.
"Rapat dewan pengupahan dilaksanakan jam 11.00 pagi tadi di aula kantor Disnaker mengundang seluruh pihak. Jadi disepakati UMK tahun 2020 sebesar Rp 3 juta lebih," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pelalawan, Iskandar kepada tribunpelalawan.com, seperti dikutip media ini, Selas (5/11/2019).
Iskandar menjelaskan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) diantaranya Disnaker, Bagian Hukum Setdakab, Disperindag, Bagian Ekonomi Setdakab, Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemudian dari organisasi serikat pekerja seperti SPSI-SP3, SP2KI, SBSI, SPK-HUT. Terakhir perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesi (Apindo).
Dalam pertemuan itu, dewan pengupahan terlebih dahulu menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 2.718.612,-.
Selanjutnya disepakatilah besaran UMK yang naik 10,44 persen dari KHL. Setelah berita acara rekomendasi UMK ini ditandatangani seluruh pihak, kemudian akan diserahkan kepada Bupati Pelalawan.
Melalui Bupati Harris besaran UMK tahun 2020 itu akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk disahkan oleh Gubernur Riau dengan Surat Keputusan (SK). UMK terbaru itu akan berlaku mulai Januari tahun 2020 dan harus ditaati oleh seluruh perusahaan dan pengusaha.
"Setelah SK dari gubernur turun, tahun depan langsung diberlakukan. Itulah dasar penetapan gaji pekerja di perusahaan yang ada di Pelalawan," tandas Iskandar.(Ar)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :