Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak | | Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen | | Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
 
Naik Rp 235 Ribu dari Tahun Sebelumnya, UMK Pelalawan 2020 Ditetapkan Sebesar Rp 3 Juta Lebih
Rabu, 06-11-2019 - 09:57:06 WIB
Rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) Pelalawan Riau untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020, Selasa (5/11/2019). UMK Pelalawan tahun 2020 disepakati sebesarpl Rp 3 juta lebih.
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com,  Pelalawan - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Riau akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan Riau untuk tahun 2020 mendatang.

UMK tahun 2020 yang direkomendasikan DPK sebesar Rp 3.002.383,89,- meningkat 8,5 persen dari tahun UMK 2019 yang mencapai Rp 2.766.919,08,-.

Jika dirupiahkan kenaikan UMK tahun depan sebanyak Rp 235 ribu lebih.

Kesepakatan itu diambil oleh seluruh pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan saat rapat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pelalawan.

"Rapat dewan pengupahan dilaksanakan jam 11.00 pagi tadi di aula kantor Disnaker mengundang seluruh pihak. Jadi disepakati UMK tahun 2020 sebesar Rp 3 juta lebih," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pelalawan, Iskandar kepada tribunpelalawan.com, seperti dikutip media ini, Selas (5/11/2019).

Iskandar menjelaskan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) diantaranya Disnaker, Bagian Hukum Setdakab, Disperindag, Bagian Ekonomi Setdakab, Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemudian dari organisasi serikat pekerja seperti SPSI-SP3, SP2KI, SBSI, SPK-HUT. Terakhir perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesi (Apindo).

Dalam pertemuan itu, dewan pengupahan terlebih dahulu menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 2.718.612,-.

Selanjutnya disepakatilah besaran UMK yang naik 10,44 persen dari KHL. Setelah berita acara rekomendasi UMK ini ditandatangani seluruh pihak, kemudian akan diserahkan kepada Bupati Pelalawan.

Melalui Bupati Harris besaran UMK tahun 2020 itu akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk disahkan oleh Gubernur Riau dengan Surat Keputusan (SK). UMK terbaru itu akan berlaku mulai Januari tahun 2020 dan harus ditaati oleh seluruh perusahaan dan pengusaha.

"Setelah SK dari gubernur turun, tahun depan langsung diberlakukan. Itulah dasar penetapan gaji pekerja di perusahaan yang ada di Pelalawan," tandas Iskandar.(Ar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Naik Rp 235 Ribu dari Tahun Sebelumnya, UMK Pelalawan 2020 Ditetapkan Sebesar Rp 3 Juta Lebih
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    02 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    03 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    04 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    05 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    06 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    07 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    08 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    09 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    10 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    11 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    12 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    13 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    14 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    15 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    16 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    17 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    18 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    19 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    20 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    21 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    22 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting