Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
Sabtu, 02-07-2022 - 09:34:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Prescon Pers Penetapan DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQTingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pada Kamis (30/06/2022), diPelataran ruang gedung PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan.

“Ini adalah sebagai bentuk keterbukaa informasi publik dan menjawab apa yang di pertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5(lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau diPangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.

”Bahwa berdasarkan hasil dari eksposetim penyidik dari hasil pemeriksaan dari 26(duapuluh enam) orang saksi,3 (tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80(delapan puluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2(dua)orang
tersangka yaitu:

1.Inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan
lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (. PUPR ) kabupatenvpelalawan

2.Inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan paket 5 (lima)
penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada
Dinas Oekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar
1.831.016.262,66(satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen). Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan FUSTHATHUL AMUL HUZNI,S.H kepada Media ini melalui via WhatsApp pada Kamis (30/06/22).

Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka Trm dan tersangka Jn berdasarkan
pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama
20 (duapuluh) hari kedepan di rumah tahanan negara diPekanbaru bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan ke depan akan ada tersangka baru Kepada masing-masing tersangka,
penyidik menyangkakan pasal pasal 2 ayat (1) jo.Pasal18.

“Undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah
dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana. (Yeti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting