Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
Sabtu, 02-07-2022 - 09:34:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Prescon Pers Penetapan DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQTingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pada Kamis (30/06/2022), diPelataran ruang gedung PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan.

“Ini adalah sebagai bentuk keterbukaa informasi publik dan menjawab apa yang di pertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5(lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau diPangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.

”Bahwa berdasarkan hasil dari eksposetim penyidik dari hasil pemeriksaan dari 26(duapuluh enam) orang saksi,3 (tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80(delapan puluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2(dua)orang
tersangka yaitu:

1.Inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan
lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (. PUPR ) kabupatenvpelalawan

2.Inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan paket 5 (lima)
penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada
Dinas Oekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar
1.831.016.262,66(satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen). Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan FUSTHATHUL AMUL HUZNI,S.H kepada Media ini melalui via WhatsApp pada Kamis (30/06/22).

Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka Trm dan tersangka Jn berdasarkan
pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama
20 (duapuluh) hari kedepan di rumah tahanan negara diPekanbaru bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan ke depan akan ada tersangka baru Kepada masing-masing tersangka,
penyidik menyangkakan pasal pasal 2 ayat (1) jo.Pasal18.

“Undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah
dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana. (Yeti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting