Rabu, 27 09 2023
Follow Us ON :
 
| Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Kabupaten Kuansing | | Sat Pol PP Kota Pangkalpinang Bergerak Cepat Untuk Menertibkan Tambang Ilegal di Air Mawar | | Kaban Kesbangpol Inhil Pimpin Rapat Persiapan Memperingati Hari Kesaktian Pancasila | | Desa Mekarsari Gelar Maulid Nabi SAW dan Sosialisasi Terkait Data Pemilih Pemilu Serentak 2024 | | Petani Desa Pambang Baru Bengkalis Minta Alat Berat, Ini Jawab Gubernur Syamsuar | | Kasat Reskrim Polres Karimun Mengamankan Para Juru Parkir
 
DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
Sabtu, 02-07-2022 - 09:34:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Prescon Pers Penetapan DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQTingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pada Kamis (30/06/2022), diPelataran ruang gedung PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan.

“Ini adalah sebagai bentuk keterbukaa informasi publik dan menjawab apa yang di pertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5(lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau diPangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.

”Bahwa berdasarkan hasil dari eksposetim penyidik dari hasil pemeriksaan dari 26(duapuluh enam) orang saksi,3 (tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80(delapan puluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2(dua)orang
tersangka yaitu:

1.Inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan
lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (. PUPR ) kabupatenvpelalawan

2.Inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan paket 5 (lima)
penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada
Dinas Oekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar
1.831.016.262,66(satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen). Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan FUSTHATHUL AMUL HUZNI,S.H kepada Media ini melalui via WhatsApp pada Kamis (30/06/22).

Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka Trm dan tersangka Jn berdasarkan
pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama
20 (duapuluh) hari kedepan di rumah tahanan negara diPekanbaru bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan ke depan akan ada tersangka baru Kepada masing-masing tersangka,
penyidik menyangkakan pasal pasal 2 ayat (1) jo.Pasal18.

“Undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah
dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana. (Yeti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Kabupaten Kuansing
    02 Sat Pol PP Kota Pangkalpinang Bergerak Cepat Untuk Menertibkan Tambang Ilegal di Air Mawar
    03 Kaban Kesbangpol Inhil Pimpin Rapat Persiapan Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
    04 Desa Mekarsari Gelar Maulid Nabi SAW dan Sosialisasi Terkait Data Pemilih Pemilu Serentak 2024
    05 Petani Desa Pambang Baru Bengkalis Minta Alat Berat, Ini Jawab Gubernur Syamsuar
    06 Kasat Reskrim Polres Karimun Mengamankan Para Juru Parkir
    07 Kebut Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke 118 Kodim 0715/Kendal
    08 Anggota Satgas TMMD Berikan Motivasi Belajar Kepada Siswa Sekolah
    09 Talud Sepanjang 200 Meter Juga Menjadi Sasaran Fisik TMMD Purwogondo
    10 "Duet" Kades dan Babinsa Siap Sukseskan TMMD Purwogondo
    11 Penuh Semangat, Puluhan Warga Tergabung di Pekerjaan Fisik Jalan TMMD
    12 Pondasi RTLH TMMD Ke-117 Mulai Dikerjakan
    13 Permudah Akses, Satgas TMMD Reg ke-118 Terus Kebut Pembangunan Gorong-gorong
    14 TNI Bersama Warga Bongkar Rumah Sasaran TMMD
    15 Potret Kemanunggalan TNI dan Rakya Tampak di TMMD Purwogondo
    16 Mereka Melepas Jabatan Kades untuk Menjadi Caleg Nasdem
    17 Bupati Berharap Muda-Mudi Tapsel Semakin Tertarik Menatap Peluang Masa Depan di Bidang Pertanian
    18 250 Rider Motor Rap Martrail di Lepas Wali Kota Irsan Efendi Nasution
    19 Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak Ingatkan Pemprov Riau, Pemkab/Pemko Jangan Korupsi
    20 Pengurus Cabang PMII Kabupaten Inhil- Riau, Gelar Pelantikan Pengurus Baru
    21 Police Goes To School, Polsek Tualang Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tertib Berlalulintas
    22 Suasana Akrab TNI dan Warga di Lokasi TMMD Purwogondo Terlihat jelas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting