DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
Sabtu, 02-07-2022 - 09:34:15 WIB
Kupaskasus.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Prescon Pers Penetapan DuaTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQTingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pada Kamis (30/06/2022), diPelataran ruang gedung PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Ini adalah sebagai bentuk keterbukaa informasi publik dan menjawab apa yang di pertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5(lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau diPangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.
”Bahwa berdasarkan hasil dari eksposetim penyidik dari hasil pemeriksaan dari 26(duapuluh enam) orang saksi,3 (tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80(delapan puluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2(dua)orang
tersangka yaitu:
1.Inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan
lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (. PUPR ) kabupatenvpelalawan
2.Inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan paket 5 (lima)
penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada
Dinas Oekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar
1.831.016.262,66(satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen). Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan FUSTHATHUL AMUL HUZNI,S.H kepada Media ini melalui via WhatsApp pada Kamis (30/06/22).
Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka Trm dan tersangka Jn berdasarkan
pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama
20 (duapuluh) hari kedepan di rumah tahanan negara diPekanbaru bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan ke depan akan ada tersangka baru Kepada masing-masing tersangka,
penyidik menyangkakan pasal pasal 2 ayat (1) jo.Pasal18.
“Undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah
dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.
Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana. (Yeti)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :