Tak Daftar Sipekerja ke BPJS, PT CSPL Diduga Langgar UU
  Rabu, 09-04-2025 - 10:24:29 WIB
 
  
  
    
      
KupaKasus.com, Pelalawan - PT Citra Sejati Prima Lestari (CSPL) diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja/buruh wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini terungkap setelah beberapa pekerja PT CSPL menyampaikan kepada awak media bahwa sekitar 20 orang lebih pekerja PT CSPL belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Sudah 8 bulan kami bekerja di PT CSPL ini, namun sampai sekarang kami belum didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, pekan lalu, di Pelalawan.
Lebih lanjut dikatakan sumber, sebahagian pekerja PT. CSPL telah terdaftar di BPJS.
"Kawan kami sebahagian sudah mempunyai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tapi kami ada sekitaran 20 orang lebih belum mendapatkan BPJS tersebut," terang sumber.
Sementara itu, ketika dikoonfirmasi kepada pihak manajemen PT CSPL melalui Yami, mengaku bahwa benar beberapa orang pekerja belum didaftarkan jaminan sosial.
"Beberapa pekerja belum didaftarkan, namun kami sudah mengurus Jakon (Jaminan Konstruksi) sama pekerja," kata Yami.(Norbert)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :