Kembali Gelar Operasi Yustisi, 38 Warga Terjaring Razia Masker di Pelalawan
Rabu, 23-12-2020 - 13:21:58 WIB
 |
Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Pangkalan Kerinci, Rabu (23/12/2020). |
Kupaskasus.com, Pangkalan Kerinci - Tim Gabungan Satgas Covid-19 Pelalawan, Riau kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Rabu (23/12/2020).
Kali ini, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, TNI-Polri, Dishub, Kejaksaan, Tagana, Pramuka menggelar razia di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dalam razia masker ini, 38 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
"Hari ini, giat digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci, titik operasi depan Ramayana," ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar.
Dari 38 orang yang terjaring razia protokol kesehatan, lanjut Abu Bakar, 12 orang menjalani sanksi administrasi dan 26 orang memilih sanksi sosial.
"Dasar dari kegiatan ini Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Yahun 2020. Giat hari ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.
Sumber : Goriau
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :