Dua Warga Kecamatan Dayun Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak
Kamis, 08-04-2021 - 14:20:35 WIB
|
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap Dua Orang warga Kecamatan Dayun diduga menjadi pengedar 7,49 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun. |
Kupaskasus.com, Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap Dua Orang warga Kecamatan Dayun diduga menjadi pengedar 7,49 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun.
Rilis Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, diterima Selasa, menyebutkan tersangka inisial BR (26) dan MF (35) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Desa Sawit Permai RT 028 RW 001 Kelurahan Sawit Permai Kecanatan Dayun Kabupaten Siak pada Selasa (06/04) pukul 11.00 WIB.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 28 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 7,49 gram," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun.
Pada Selasa 06 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Desa Sawit Permai RT 028 RW 001 Kelurahan Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara)
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 28 (dua puluh delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :