Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam | | Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU | | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | | Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian | | Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas | | Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
 
Bupati Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah
Sabtu, 08-05-2021 - 17:51:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Siak - Menindak Lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 terkait usulan penarikan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri, Bupati Siak Alfedri melakukan peninjauan lapangan batas wilayah Kabupaten Siak dengan Kabupaten Kampar. 

Beberapa hari yang lalu sejumlah kabupaten di Riau mengikuti rapat bersama Tim Kemendagri dan Wakil Gubernur Riau yang membahas masalah batas daerah. 

"Kami (kepala daerah) diminta untuk menyelesaikan masalah batas wilayah Kabupaten dalam waktu 5 (lima) bulan sejak di tandatanganinya PP tersebut," ucap Alfedri, Jumat (6/5/2021) di Rantau Bertuah. 

Ia menyampaikan PP tersebut telah ditandatangani pada tanggal 2 Februari yang lalu, sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan - perbatasan di Provinsi Riau sudah diselesaikan dengan baik. 

Saat itu Bupati Alfedri ditemani oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Asisten I Setda Kab Siak Budhi Yuwono, Kabag Admin Pemerintahan, Penghulu Rantau Bertuah, dan staf Kecamatan. 

Adapun lokasi titik peninjauan berada di tiga titik, yang berada di kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas. 

Untuk batas wilayah Kabupaten Siak yang sudah selesai adalah antara Siak dengan Pekanbaru, Siak dengan Pelalawan dan Siak dengan Bengkalis. Sementara yang belum selesai tinggal Siak dengan Rohil dan Siak dengan Kampar 

Isi dari PP 43 tahun 2021 adalah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam
    02 Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU
    03 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    04 Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian
    05 Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas
    06 Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Alfedri Ajak Masyarakat Sungai Mandau Tingkatkan Zakat di Bulan Ramadan
    09 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    10 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    11 Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat
    12 Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu
    13 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    14 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    15 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    17 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    18 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    19 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    20 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    21 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    22 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting