Pemkab Siak Serah Terima Arsip dan Aset Dengan PT Persi
Rabu, 01-09-2021 - 19:08:50 WIB
|
Sekretaris daerah kabupaten Siak Arfan Usman melakukan penandatanganan
berita acara cara serah terima sertifikat program pembangunan perkebunan
kelapa sawit untuk masyarakat Kabupaten Siak tahap satu yang di
laksanakan Tahun 2007 |
Kupaskasus.com, Siak - Sekretaris daerah kabupaten Siak Arfan Usman melakukan penandatanganan berita acara cara serah terima sertifikat program pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat Kabupaten Siak tahap satu yang di laksanakan Tahun 2007.
Program pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat miskin tersebut, merupakan program kerja Pemkab Siak semasa kepemimpinan Bupati Siak ke dua Arwin AS diangap berhasil.
Sebanyak 1.052 persil SHM (sertifikat hak milik) milik masyarakat itu, semula merupakan arsip dan aset Pemkab Siak. Namun sesuai dengan aturan, arsip tersebut harus di serahkan kepada PT. Permodalan Siak selaku Badan Usaha Milik Daerah yang di percaya untuk mengelola perkebunan Kelapa Sawit.
"Hari ini kita serahkan arsip tersebut ke pada PT. Persi yang memang di tunjuk sebagai Perusahan Daerah untuk mengelola secara teknis perkebunan kelapa Sawit itu," ujar Arfan di temui di ruang Kerjanya, Kamis (26/8/2021).
Lanjutnya, program sawit untuk rakyat ini merupakan komitmen Pemkab Siak untuk mewujudkan bagaimana masyarakat Siak dapat hidup sejahtera, pada masa itu.
"Alhamdulillah, program sawit untuk rakyat, yang di gagas pak Arwin ini sudah berjalan dan juga saat ini dapat di rasakan hasilnya. Warga yang ada kebun boleh kita katakan hidupnya sejahtera, sekarang," ungkapnya.
Direktur PT. Permodalan Siak Muhammad Nasir menyampaikan sertifikat dan aset hari ini sudah di serahkan kepadanya. Artinya secara adminitrasi dokumen ini menjadi tanggungjawab PT. Persi.
"Kami mengucapkan terimkasih, kepada Pemkab Siak yang telah menyerahkan aset beserta sertifikat kebun Sawit ini," ucapnya.
Saat di tanyakan kapan penyerahan sertifikat ini ke pemilik lahan, Nasir menjwab,"penyerahan lahan kompersi kepada warga sudah dilakukan tahun 2011 lalu. Untuk sertifikat pemilik kebun ada kewajiban yang harus di lunasi kepada kita sebagai pengembalian investasi kebun, selama kurun waktu 10 tahun. Itu tergantung produtivitas sawitnya, jika buah normal cicilan nya selesai di bawah 10 kita serahkan sertifikat lahanya," tutupnya.
Program kebun sawit yang telah berjalan berada di beberapa tempat antara lain. Teluk Mesjid, Perincit, Pusako, Pedadaran Benayah, Dosan dan Sungai Limau.(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :