Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Siak
Senin, 01-11-2021 - 13:19:48 WIB
Kupaskasus.com, Siak - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Sutomo RT 008 RW 003 Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak. (14/10/2021).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP. Noqk P.Aritonang, S.I.K, menerangkan, bahwa berawal dari laporan UU (Korban) bahwasanya Pada hari Kamis tanggal (14/10/2021) sekira pukul 03.15 Wib ketika MA (saksi) datang kerumah MI (saksi) untuk mengantarkan obat, lalu melihat pintu warung UU terbuka setelah dilakukan pengecekan ternyata didapati beberapa barang hilang berupa rokok kurang lebih 100 bungkus berbagai merek dan uang dalam Laci sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara ( TKP ) di temukan beberapa bukti salah satu nya rekaman CCTV dan pelapor mengenali wajah pelaku dalam CCTV tersebut yaitu BB Als BB.
"Kita langsung mengamankan BI Als BB dan melakukan pemeriksaan terhadap BI Als BB, dan ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian di toko milik UU,” jelas AKP Noak.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :