Rabu, 04 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
| Wabup Tapsel Bawa Produk Kopi UMKM Pada Malioboro Coffee Festival 2023 | | Lapas Muara Enim Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW | | Peringati Hari Jadi ke-24, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bagun Daerah | | Bupati : Seluruh Kesatuan Diminta Gerak Cepat Tangani Karhutla | | Kodim Kendal Gelar FGD Peran Forkompimda dalam Kesejahteraan Rakyat | | Kunjungi Lokasi TMMD, ini yang di Lakukan Dandim Kendal
 
Kementerian ATR BPN Setujui Rencana Detail Tata Ruang KITB
Selasa, 09-08-2022 - 19:17:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Siak - Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dokumen persetujuan subtansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak di Jakarta, Selasa (9/8/22). RDTR ini nantinya, akan di wujudkan bersamaan dengan inovasi Outlook Investasi Yurisdiksi Siak yang diluncurkan beberapa waktu yang lalu.

Dokumen RDTR tersebut diterima Bupati Siak Alfedri dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, sehubungan dengan telah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN tersebut bersamaan dengan empat RDTR kawasan industri dan perkotaan lainnya di Indonesia.

”RDTR memberikan kepastian kepada pemerintah dan calon investor dalam pengembangan dan penataan kawasan industri. Harus ada kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR saat mengajukan perizinan berusaha untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Disamping itu, kemudahan berinvestasi juga didapatkan calon investor karena perizinan telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)" kata Bupati.

Dengan diterimanya dokumen tersebut, Bupati Siak Alfedri berharap kedepan dapat memberikan kepastian arah pembangunan dan investasi dalam mendukung tata kelola pemanfaatan tata ruang yang profesional, memenuhi aspek legalitas, serta menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan. Untuk itu, Pemkab Siak pada kesempatan yang sama juga mengajukan persetujuan RDTR Rencana Perkotaan untuk Kota Perawang.

"Beberapa waktu lalu, kita telah meluncurkan secara resmi Outlook Investasi Yurisdiksi Siak Tahun 2022. Sebagai panduan investasi hijau bagi multipihak, yang diklaim sebagai titik temu antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, serta kepentingan dunia usaha"ucapnya.

Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar Arifin yang hadir mendampingi Bupati Siak menjelaskan, dengan terbitnya RDTR Kawasan Industri Tanjung Buton diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, disamping itu juga menjadi acuan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, serta penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Kaitannya dengan Siak Outlook Investasi Yurisdiksi, yaitu pada RTBL sebagai sebuah produk pengaturan yang disusun, untuk mensinergikan seluruh perencanaan yang ada di suatu kawasan misalnya tata bangunan gedung dan pengembangan lingkungan, untuk mendukung dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kabupaten hijau yang berkelanjutan " kata Irving.

Sementara itu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, menjelaskan persetujuan substanstif tersebut menjadi dasar bagi penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), yang tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton.

"Arah penataannya adalah perencanaan sekitar KITB sebagai pusat pelayanan regional melalui pengembangan industri dan pemukiman berdasarkan potensi lokal yang bernilai tambah dan berwawasan lingkungan" sebut Reny.

Dikesempatan itu ia juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama pemerintah daerah dalam penyelesaian persetujuan substantif usulan RTDR sehingga penyerahan dokumen dapat terlaksana.

"Terimakasih atas sharing pengalaman dan diskusi jajaran pemerintah daerah, tentunya pengalaman dan masukan-masukan akan berguna bagi kami dalam pembahasan usulan RDTR di wilayah lain" tutupnya.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kementerian ATR BPN Setujui Rencana Detail Tata Ruang KITB
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Wabup Tapsel Bawa Produk Kopi UMKM Pada Malioboro Coffee Festival 2023
    02 Lapas Muara Enim Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
    03 Peringati Hari Jadi ke-24, Bupati Rohil Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bagun Daerah
    04 Bupati : Seluruh Kesatuan Diminta Gerak Cepat Tangani Karhutla
    05 Kodim Kendal Gelar FGD Peran Forkompimda dalam Kesejahteraan Rakyat
    06 Kunjungi Lokasi TMMD, ini yang di Lakukan Dandim Kendal
    07 Satgas TMMD Gelorakan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
    08 2 Titik Pembangunan Gorong Gorong Program TMMD Sudah Selesai
    09 TMMD Purwogondo Harus Sukses
    10 Kerjasama Secara Total di Lokasi TMMD
    11 Keakraban Anggota Satgas TMMD Bersama Warga
    12 Percepat Kerja Rabat Beton TMMD Reguler 118
    13 Pastikan Material Cukup, Danramil Lakukan Pantauan dan Koordinasi di Lokasi TMMD
    14 H. Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
    15 Masyarakat Tembelok Sangat Dilema Sumber Daya Alam Timah yang Tidak Bisa di Nikmati
    16 Anggaran DD Tahun 2023 Desa Mensanak Terlaksana Dengan Baik Sesuai Ketentuan Yang Ada
    17 Praktek Perjudian Gelper Kembali Beroperasi Di Wilayah Kabupaten Kampar
    18 RSUD Taluk Kuantan Siapkan 4 Unit Homodialisa Cuci Darah Sistem KSO RS Awal Awal Bros
    19 Antisipasi Kerugian Daerah, Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Aplikasi Sirkuda
    20 Wakil Gubernur Riau Ajak Masyarakat Salat Lima Waktu Berjamaah di Masjid
    21 Polres Rohul Amankan Kades Ngaso Dugaan Tambang Ilegal
    22 Ratusan Warga Nelayan Lokal di Tembelok Meminta Izin Agar di Perbolehkan Untuk Mencari Nafkah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting